Datangi Kemendagri, Pimpinan Honorer K2 Ajukan 3 Permohonan

DATANGI—Terlihat para pengurus FHK2 Provinsi Sutra mendatangi Kemendagri RI kemarin untuk mempertanyakan nasibnya.

JAKARTA, METRO–Para pentolan honorer K2 mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemen­dagri). Misi mereka terkait Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Ne­gara dan Reformasi Bi­rokrasi (SE MenPAN-RB) soal penghapusan honorer yang ditenggat 28 November 2023.  Menurut Ketua Forum Honorer K2 Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Melyani Kahar alias Sean, kedatangan mereka tersebut untuk meminta solusi.  Pasalnya, SE Penghapusan Honorer itu sangat meresahkan honorer K2 yang sudah me­ngabdi lebih dari 17 tahun. “Puji Tuhan, tanggal 13 Juni di Kemendagri, kami diterima oleh Direktur Ke­lem­bagaan Kepegawaian dan Perangkat Daerah Pak Cheka dan salah satu staf beliau yang memang mem­bidangi kepegawaian khu­sus Sulawesi. Hasilnya cu­kup me­legakan,” kata Sean kepada JPNN.com, Minggu (19/6).

Honorer K2 tenaga administrasi di Sultra ini me­ngungkapkan dalam pertemuan tersebut, semua u­nek-unek disampaikan. Ba­gaimana honorer K2 risau karena akan dihapus, padahal pemerintah belum mem­berikan solusinya. Mereka gelisah karena honorer K2 teknis administrasi hanya mendapatkan kesempatan tes pada 2013. Setelah itu tidak ada kesempatan tes CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). CPNS 2018 mengakomodasi ho­norer K2, tetapi fokus pada guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh. Tenaga administrasi dan teknis lainnya tidak diberikan kesempatan. Belum lagi usia yang dibatasi maksimal 35 tahun.

Seleksi PPPK 2019 juga hanya dibatasi guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh. Demikian juga pada PPPK 2021, hanya tiga jabatan itu yang diakomodasi.  Tenaga administrasi dan teknis lainnya ada, tetapi kata Sean, mereka diganjal oleh sertifikat keahlian. “Ketika kesempatan tes tidak diberikan, apakah adil bila kami dihapus atau dialihkan ke outsourcing,” serunya.

Untuk memperjuangkan hak-hak honorer K2, Sean dan kawan-kawan merasa perlu ke Kemendagri. Sebab, masalah kepegawaian di daerah menjadi urusan Kemendagri.

Sean menyebutkan, a­da ti­ga permohonan yang dia­ju­kan FHK2 kepada Kemen­dagri, yaitu: 1. Meminta kepada Kemendagri untuk mengingatkan kepada kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota) agar dalam menyingkapi SE Men­PAN-RB tentang Penghapusan Ho­norer tersebut jangan se­kilas penafsiran informasi.

Artinya, harus dingatkan betul kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk pemetaan honorer. Bukan menghapus atau memberhentikan honorer. 2. Meminta kepada Kemendagri melalui kelembagaan kepegawaian kepala daerah untuk menyelesaikan honorer K2 secara menyeluruh.

Bukan hanya guru, tetapi nonguru terutama tenaga administrasi yang tersisa agar bisa dikomunikasikan dengan KemenPAN-RB agar memberikan keleluasan kepada daerah dalam pemetaan honorer sesuai kebutuhan didaerahnya 3. Meminta kepada Mendagri agar melakukan komunikasi dengan KemenPAN-RB dalam hal seleksi administrasi dan berkas tidak mem­beratkan persyaratan bagi honorer yang ingin ikut PPPK, baik dari ijazah maupun sertifikat keahliannya.

“Kami pun berharap dengan kedatangan kami mendapat respons baik dari kepala daerah, karena jujur SE Penghapusan Ho­norer ini membuat khawa­tiran teman-teman,” ucapnya. Sean juga berharap dirjen Otda Kemendagri bisa berkoordinasi dengan KemenPAN-RB agar bisa melihat kebutuhan pega­wai di daerah. “Tenaga administrasi harus bisa ikut seleksi PPPK 2022 sampai 2023, kalau memang ho­norer mau diselesaikan,” pungkasnya. (esy/jpnn)

Exit mobile version