Demo Buruh di Depan DPR Sempat Ricuh

KETERANGAN— Presiden Partai Buruh Said Iqbal memberikan keterangan kepada media di depan Gedung MPR DPR DPD RI, Rabu (15/6).

JAKARTA, METRO–Aksi demonstrasi yang digelar massa buruh di depan gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (15/6) sempat ricuh. Massa buruh dan polisi sempat bersitegang. Massa sempat protes karena polisi membentangkan kawat berduri di depan gedung MPR/DPR/DPR.

Namun demikian, Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan bahwa ketegangan itu hanya kesalahpahaman saja. “Hanya salah paham saja,” katanya di lokasi demonstrasi.

Menurut dia, tidak ada konflik yang terjadi antara pihak kepolisian dan massa aksi dari elemen buruh.  “Massa tidak ada yang ditahan. Polisi, Kapolres dari unsur Polda Metro Jaya semua kooperatif,” ujar Said.

Dia pun memastikan bahwa tidak ada massa buruh yang ditahan polisi.  “Tidak ada konflik, tidak ada yang ditahan, semua akomodatif dan pihak kepolisian dan TNI kooperatif dengan aksi ini,” pungkasnya.

Ancam Mogok Nasional Bila Tuntutan Tidak Dipenuhi

Sebanyak lima juta buruh di seluruh Indonesia mengancam akan melakukan mogok kerja apabila tuntutannya tidak di­penuhi. Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan itu saat demonstrasi di gedung MPR/DPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/6).

Dia menegaskan akan me­nyerukan mogok nasional dan menghentikan seluruh aktivitas produksi. “Sebanyak lima juta buruh akan terlibat dalam aksi ini di 34 provinsi. Partai Buruh ada di 34 provinsi, 480 kabupaten/kota, 4.000 kecamatan,” kata Said Iqbal.

Menurutnya, aksi mogok kerja nasional tersebut dijamin oleh undang-undang. “Aksi mo­gok nasional menggunakan aturan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 yang membenarkan melakukan pemogokan,” ujar Said.

Adapun lima tuntutan yang harus direalisasikan pemerintah maupun DPR, yakni menolak Undang -Undang Peraturan Pembentukan Perundang-Undangan, menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Kemudian, mengesahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau UU PPRT, menolak liberalisasi pertanian dalam sidang WTO, dan menolak masa kampanye yang hanya berlangsung 75 hari. (mcr18/jpnn)

Exit mobile version