Posmetro Padang
Sabtu, 13 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG METRO NASIONAL

Ogah Minta Maaf ke Jokowi, Habib Bahar Lebih Pilih Dipenjara

Redaksi
Senin, 03 Desember 2018 | 13:25 WIB

JAKARTA, METRO – Salah satu tokoh agama yang berkesempatan berbicara di atas panggung acara reuni akbar 212 adalah Habib Bahar bin Smith. Dalam kesempatannya, dia meminta masyarakat berjanji untuk tidak mengkhianati Indonesia, mengkhianati Pancasila, dan UUD 1945.
Setelah itu, penceramah yang memiliki rambut pirang ini berbicara soal kasus hukum yang menyeretnya. Dia dilaporkan ke Bareskrim Polri karena menyebut Presiden Joko Widodo sebagai banci.
”Kenapa saya katakan ‘Presiden Banci’? Makanya kalau nonton isi ceramah yang utuh bukan dipotong-potong,” ucap Habib Bahar di Monas, Jakarta Pusat, Minggu (2/12).
Menurut dia, ucapannya itu berdasar pada fakta yang terjadi saat aksi bela Islam 411 yang digelar 2016 silam. Karena, pada saat itu para ulama ditembak gas air mata oleh aparat kepolisian.
”Pas aksi 411, jutaan umat Islam dan ribuan ulama berkumpul di depan Istana menemuinya. Justru para ulama ditembak gas air mata, presidennya kabur dan lari. Saya berkata karena ketidakrelaan saudara-saudara saya itu dizalimi,” sambung dia.
Habib Bahar kemudian kembali menyampaikan tidak akan meminta maaf atas apa yang diucapkannya. “Saya memilih busuk di dalam penjara daripada harus meminta maaf,” tegas dia.
Kemudian, dia meminta kepada umat Islam tetap berjuang apabila dalam beberapa hari ke depan dia ditangkap polisi.
”Kalau saya ditangkap, dipenjara, berjanjilah kalian, jangan pernah kalian padamkan api perjuangan. Siap lanjutkan perjuangan?” ujar dia disambut kata siap oleh peserta aksi.
Habib Bahar Sudah Dicekal Imigrasi, Besok Digarap Polisi
Mabes Polri telah mengirim surat ke imigrasi guna memasukkan nama penceramah Bahar Bin Smith ke dalam daftar cekal. Pencekalan atas pendakwah yang kondang dengan panggilan Habib Bahar itu mulai berlaku 1 Desember 2019.
Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pencekalan terhadap Habib Bahar terkait dengan penyidikan kasus penghinaan kepada Presiden Joko Widodo. Menurutnya, polisi telah mengetahui waktu dan lokasi Habib Bahar melontarkan ujaran bernada kebencian kepada presiden yang beken dengan panggilan Jokowi itu.
”Dari hasil sidik kasus ujaran kebencian Habib Bahar, diketahui lokus dan tempatnya di Palembang bulan Januari 2017,” ujar Dedi.
Selain itu, polisi juga sudah melayangkan surat pemanggilan kepada Bahar bin Smith. Dedi mengatakan, surat pemanggilan itu sudah dilayangkan Jumat (30/11).
Rencananya, Mabes Polri akan memeriksa Bahar pada Senin (3/12) nanti. Menurut Dedi, pemanggilan terhadap Bahar merupakan tindak lanjut atas dua laporan.
Pertama adalah pengaduan La Komaruddin di Bareskrim Polri. Laporannya teregister dengan nomor LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim tanggal 28 November 2018.
Sedangkan satu lagi adalah pengaduan calon legislatif Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Muannas Alaidid di Polda Metro Jaya. Laporannya teregister dengan nomor TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus tanggal 28 November 2018.
Bahar diduga melanggar sejumlah undang-undang (UU). Antara lain UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (cuy/wiw/jpc)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

Bupati Sutan Riska Serahkan Penghargaan Pengawasan Kearsipan Internal

Bupati Sutan Riska Serahkan Penghargaan Pengawasan Kearsipan Internal

Jumat, 03 Januari 2025 | 07:21 WIB
Datang ke Indonesia, MNL48 Penasaran Soal Makanan

Datang ke Indonesia, MNL48 Penasaran Soal Makanan

Sabtu, 29 Oktober 2022 | 10:11 WIB
Gagal Ginjal Akut di DKI 135 Kasus, 63 Orang Meninggal Dunia

Gagal Ginjal Akut di DKI 135 Kasus, 63 Orang Meninggal Dunia

Sabtu, 29 Oktober 2022 | 10:10 WIB
Varian Baru Omicron Muncul, Puan Minta Pemerintah Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19

Varian Baru Omicron Muncul, Puan Minta Pemerintah Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19

Kamis, 27 Oktober 2022 | 09:23 WIB
Tiga Ribu Honorer di Daerah Belum Masuk Pendataan Non-ASN

Tiga Ribu Honorer di Daerah Belum Masuk Pendataan Non-ASN

Kamis, 27 Oktober 2022 | 09:21 WIB
Perempuan Bercadar Menodongkan Pistol ke Paspampres Jadi Tersangka

Perempuan Bercadar Menodongkan Pistol ke Paspampres Jadi Tersangka

Kamis, 27 Oktober 2022 | 09:20 WIB

BERITA POPULER

Ditintelkam Polda Sumbar Gandeng OKP Salurkan Bantuan Bencana dari Baintelkam Polri
METRO SUMBAR

Ditintelkam Polda Sumbar Gandeng OKP Salurkan Bantuan Bencana dari Baintelkam Polri

Senin, 08 Desember 2025 | 16:12 WIB

Kajari Sebut Tren Pelaku Korupsi di Pessel Sudah Bergeser ke Tingkat Nagari

Kajari Sebut Tren Pelaku Korupsi di Pessel Sudah Bergeser ke Tingkat Nagari

Rabu, 10 Desember 2025 | 10:38 WIB

Ogah Minta Maaf ke Jokowi, Habib Bahar Lebih Pilih Dipenjara

Senin, 03 Desember 2018 | 13:25 WIB
Dua Rumah Semi Permanen di Sungai Lambai Hangus Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp300 Juta

Dua Rumah Semi Permanen di Sungai Lambai Hangus Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp300 Juta

Selasa, 09 Desember 2025 | 11:55 WIB
Tragedi Sumatera: Pemicu Reformasi Total Tata Kelola Bencana dan Lingkungan,

Tragedi Sumatera: Pemicu Reformasi Total Tata Kelola Bencana dan Lingkungan,

Sabtu, 06 Desember 2025 | 10:23 WIB

BERITA TERKINI

Jangan Menumpuk di Posko, Gubernur Instruksikan Seluruh OPD Ikut Distribusikan Bantuan
METRO PADANG

Jangan Menumpuk di Posko, Gubernur Instruksikan Seluruh OPD Ikut Distribusikan Bantuan

Sabtu, 13 Desember 2025 | 12:20 WIB

Andre Rosiade Serahkan Ratusan Sembako di Kampung Jambak Koto Tangah, Tampung Aspirasi Perbaikan Jembatan dan Jaringan PDAM

Andre Rosiade Serahkan Ratusan Sembako di Kampung Jambak Koto Tangah, Tampung Aspirasi Perbaikan Jembatan dan Jaringan PDAM

Sabtu, 13 Desember 2025 | 12:19 WIB
Dinas PUPR Padang akan Luruskan Kembali Aliran Sungai, Sungai Batang Air Dingin Membelah Permukiman Warga di Lumin Park hingga Kampung Apar

Dinas PUPR Padang akan Luruskan Kembali Aliran Sungai, Sungai Batang Air Dingin Membelah Permukiman Warga di Lumin Park hingga Kampung Apar

Sabtu, 13 Desember 2025 | 12:18 WIB
PT Semen Padang Perkuat Penanganan Pascabencana di Batu Busuk, Alat Berat Bekerja Dua Minggu Tanpa Henti, Fokus Pulihkan Drainase dan Tanggul Sungai

PT Semen Padang Perkuat Penanganan Pascabencana di Batu Busuk, Alat Berat Bekerja Dua Minggu Tanpa Henti, Fokus Pulihkan Drainase dan Tanggul Sungai

Sabtu, 13 Desember 2025 | 12:16 WIB
11 Meninggal, 2 Warga Kampung Apar Terus Dicari,  Dipenuhi Material Banjir, Personel TNI dan BPBD Telusuri Bantaran Sungai Kecil

11 Meninggal, 2 Warga Kampung Apar Terus Dicari,  Dipenuhi Material Banjir, Personel TNI dan BPBD Telusuri Bantaran Sungai Kecil

Sabtu, 13 Desember 2025 | 12:14 WIB

OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain
OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
Berprestasi di saat Sulit

Berprestasi di saat Sulit

Minggu, 23 Januari 2022 | 16:13 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025