JAKARTA, METRO – Pada awal tahun 2018, Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan ganja seberat 1,3 ton di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Senin (1/1) lalu. Dari jaringan narkoba antarprovinsi itu, aparat Satnarkoba Polres Jakarta Barat berhasil menangkap enam orang tersangka.
Enam tersangka itu yakni Frengki Alexsandro Siburian (31), Yohanes Chistian Natal (30), Ade Susilo (29), Rizki Akbar (27), Rocky Siahaan (34), Gardawan (24). Mereka membawa narkoba jenis daun ganja dari Aceh menuju Jakarta, Minggu (31/12).
Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Suhermanto mengatakan jika pengiriman tersebut menggunakan empat kendaraan melalui jalur laut melewati dermaga Bakauheni, Lampung. Akan tetapi, dari empat mobil tersebut hanya satu mobil yang diisi beberapa karung ganja.
“Mobil yang diisi ganja itu sudah dimodifikasi dengan baja ringan untuk mengelabui petugas. Jadi saat dilakukan pemeriksaan hanya terlihat tumpukan arang. Namun saat digeledah, ternyata posisi paling belakang terisi ganja,” kata Suhermanto saat ditemui JawaPos.com, Kamis (4/1).
Tidak hanya itu, Suhermanto menuturkan, jika penangkapan ini merupakan pengembangan dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada bulan Maret 2017 lalu. Kemudian saat dilakukan pengembangan lebih lanjut dengan analisis data IT, didapatkan informasi akan ada pengiriman narkotika jenis ganja dari provinsi Aceh ke Jakarta.
Oleh sebab itu, langsung dilakukan penyelidikan oleh Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKBP Suhermanto dan Kanit 1 Sat Resnarkoba AKP Alrasydin Fajri Gani, dengan menggunakan teknik surveillance target.
Saat ditanya perihal jumlah kerugian dalam hitungan rupiah, Suhermanto enggan mengatakan secara detail. “Kita tidak akan mengungkapkan itu (jumlah rupiah), akan tetapi kami akan menghitung jumlah daya rusak akibat dari ganja tersebut,” tuturnya sambil mengenakan kacamata hitam.
Dalam penuturannya ganja yang dikirim tersebut memiliki daya rusak mencapai 2.600.000 orang. Berdasarkan pantauan JawaPos.com, barang bukti yang disita oleh aparat kepolisian dijejerkan mulai dari pintu masuk Polres Jakarta Barat hingga ke depan pintu Pelayanan dan Pengaduan Polres Jakarta Barat. (jpc)