PADANG, METRO–Terdakwa Subanto Japari (51), kembali disidang di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (11/10) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Menuntut Umum (JPU). Terdakwa diduga melakukan penggelapan dengan modus perjanjian jual beli Asphalt Mixing Plant (AMP) atau alat berat pengolahan aspal.
”Terdakwa Subanto Japri dituntut 3 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 KUHP tentang penipuan,” ujar JPU ketika membacakan tuntutan di hadapan ketua majelis hakim.
Pada pengakuan saksi dalam sidang sebelumnya mengaku, saksi korban semakin yakin pada 16 November 2015 lalu, terdakwa membawa saksi korban bersama pegawai saksi, Zakaria dan Gusnaldi, untuk berkunjung ke pabrik pembuatan AMP di Provinsi Xianmen di Negara China. “Tapi waktu itu saya tidak menegerti mereka bicara apa, karena terdakwa dengan orang-orang di sana bicara dengan bahasa China,” jelas saksi lagi.
Selanjutnya pada 24 November 2015, terdakwa meminta saksi melunasi pembayaran yang tersisa senilai Rp2 miliar. Ditambah lagi pada awal Desember, terdakwa meminta tambahan biaya sebesar Rp300 juta dengan dalih penambahan biaya pengapalan AMP yang akan segera dikirim.
”Waktu itu dijanjikan 15-25 hari, barang akan sampai, saya juga dikirimi foto bukti pembelian, pengiriman serta pengapalan tertanggal 8 Januari 2016 lewat email. Tapi barang tak kunjung datang di Teluk Bayur, hingga 15 April 2016 saya temui terdakwa di Jawa Barat untuk minta kepastian. Waktu itu dijanjikan lagi. Kemudian saya cek keabsahan surat-surat pengiriman yang dikirim ke email, ternyata itu bukan surat resmi dari Fujian Tietuo Machenerry.Co. Ltd sebagai pengirim barang,” imbuh Johandri lagi.
Sebelumnya dalam berkas dakwaan dijelaskan, terdakwa memeragakan AMP dalam salah satu pameran alat berat di Jakarta pada Oktober 2015. Peragaan tersebut menarik perhatian saksi Johandri, seorang pengusaha bidang pengaspalan di Kota Padang. Saksi mengaku tertarik terhadap produk tersebut karena dijual dengan harga miring dan urusan pengiriman yang tidak berbelit-belit.
Kemudian pada 7 Okotober 2015, terdakwa mendatangi saksi di perusahaan milik saksi, untuk memastikan ketertarikan saksi. Dan karena saksi sudah yakin, terjalinlah kesepakatan antara kedua belah pihak untuk transaksi AMP merk LB 1200 TTM, dengan kesepakatan harga senilai US278.000 atau Rp3.650.000.000.
”Sebagai tanda jadi, saya bayar uang muka dua ratus juta rupiah pada 8 Oktober ke rekening terdakwa. Lalu pada 10 November 2015 itu saya kirim lagi satu miliar seratus lima puluh juta rupiah,” jelas saksi Johandri di hadapan majelis hakim yang diketuai Sutedjo dengan hakim anggota Nasorianto dan Yose Ana Rosalinda.
Atas keterangan saksi korban, JPU Raadi Oktia Nofi menilai terdakwa melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi yang meringankan (a de charge). (cr3)
Komentar