Posmetro Padang
Rabu, 17 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG METRO JUSTICIA

Terdakwa Penggelapan AMP Dituntut 3 Tahun

Redaksi
Kamis, 13 Oktober 2016 | 11:52 WIB

PADANG, METRO–Terdakwa Subanto Japari (51), kembali disidang di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (11/10) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Menuntut Umum (JPU). Terdakwa diduga melakukan penggelapan dengan modus perjanjian jual beli Asphalt Mixing Plant (AMP) atau alat berat pengolahan aspal.
”Terdakwa Subanto Japri dituntut 3 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 KUHP tentang penipuan,” ujar JPU ketika membacakan tuntutan di hadapan ketua majelis hakim.
Pada pengakuan saksi dalam sidang sebelumnya mengaku, saksi korban semakin yakin pada 16 November 2015 lalu, terdakwa membawa saksi korban bersama pegawai saksi, Zakaria dan Gusnaldi, untuk berkunjung ke pabrik pembuatan AMP di Provinsi Xianmen di Negara China. “Tapi waktu itu saya tidak menegerti mereka bicara apa, karena terdakwa dengan orang-orang di sana bicara dengan bahasa China,” jelas saksi lagi.
Selanjutnya pada 24 November 2015, terdakwa meminta saksi melunasi pembayaran yang tersisa senilai Rp2 miliar. Ditambah lagi pada awal Desember, terdakwa meminta tambahan biaya sebesar Rp300 juta dengan dalih penambahan biaya pengapalan AMP yang akan segera dikirim.
”Waktu itu dijanjikan 15-25 hari,  barang akan sampai, saya juga dikirimi foto bukti pembelian, pengiriman serta pengapalan tertanggal 8 Januari 2016 lewat email. Tapi barang tak kunjung datang di Teluk Bayur, hingga 15 April 2016 saya temui terdakwa di Jawa Barat untuk minta kepastian. Waktu itu dijanjikan lagi. Kemudian saya cek keabsahan surat-surat pengiriman yang dikirim ke email, ternyata itu bukan surat resmi dari Fujian Tietuo Machenerry.Co. Ltd sebagai pengirim barang,” imbuh Johandri lagi.
Sebelumnya dalam berkas dakwaan dijelaskan, terdakwa memeragakan AMP dalam salah satu pameran alat berat di Jakarta pada Oktober 2015. Peragaan tersebut menarik perhatian saksi Johandri, seorang pengusaha bidang pengaspalan di Kota Padang. Saksi mengaku tertarik terhadap produk tersebut karena dijual dengan harga miring dan urusan pengiriman yang tidak berbelit-belit.
Kemudian pada 7 Okotober 2015, terdakwa mendatangi saksi di perusahaan milik saksi, untuk memastikan ketertarikan saksi. Dan karena saksi sudah yakin, terjalinlah kesepakatan antara kedua belah pihak untuk transaksi AMP merk LB 1200 TTM, dengan kesepakatan harga senilai US278.000 atau Rp3.650.000.000.
”Sebagai tanda jadi, saya bayar uang muka dua ratus juta rupiah pada 8 Oktober ke rekening terdakwa. Lalu pada 10 November 2015 itu saya kirim lagi satu miliar seratus lima puluh juta rupiah,” jelas saksi Johandri di hadapan majelis hakim yang diketuai Sutedjo dengan hakim anggota Nasorianto dan Yose Ana Rosalinda.
Atas keterangan saksi korban, JPU Raadi Oktia Nofi menilai terdakwa melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi yang meringankan (a de charge). (cr3)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

Penyidikan Dugaan Korupsi APB Nagari Pauh Duo Nan Batigo Dimulai Kejari Solsel

Penyidikan Dugaan Korupsi APB Nagari Pauh Duo Nan Batigo Dimulai Kejari Solsel

Senin, 22 September 2025 | 19:26 WIB
Lansir BBM Bersubsidi di SPBU Liki, Polres Solsel Amankan Terduga Pelaku

Lansir BBM Bersubsidi di SPBU Liki, Polres Solsel Amankan Terduga Pelaku

Selasa, 09 September 2025 | 12:02 WIB
Polres Solok Selatan Tangkap Pemuda Diduga Setubuhi Adik Kandung

Polres Solok Selatan Tangkap Pemuda Diduga Setubuhi Adik Kandung

Senin, 08 September 2025 | 11:27 WIB
KPK Setor Rp 72 Miliar Milik Edhy Prabowo ke Negara

KPK Setor Rp 72 Miliar Milik Edhy Prabowo ke Negara

Sabtu, 09 April 2022 | 09:19 WIB
Dipecat Tanpa Alasan yang Jelas, LBH GP Ansor Sumbar Perjuangkan Nasib Perangkat Nagari           

Dipecat Tanpa Alasan yang Jelas, LBH GP Ansor Sumbar Perjuangkan Nasib Perangkat Nagari           

Kamis, 14 Oktober 2021 | 11:34 WIB
Dituduh Berbuat Asusila, Tas Malah Diembat Saat Lengah di kota Padang

Dituduh Berbuat Asusila, Tas Malah Diembat Saat Lengah di kota Padang

Sabtu, 09 Oktober 2021 | 09:56 WIB

BERITA POPULER

Tahun 2026 Pengembangan Objek Wisata PlazaTimbulun Tidak Dianggarkan
METRO SUMBAR

Tahun 2026 Pengembangan Objek Wisata PlazaTimbulun Tidak Dianggarkan

Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:27 WIB

Kajari Sebut Tren Pelaku Korupsi di Pessel Sudah Bergeser ke Tingkat Nagari

Kajari Sebut Tren Pelaku Korupsi di Pessel Sudah Bergeser ke Tingkat Nagari

Rabu, 10 Desember 2025 | 10:38 WIB
Penampakan Harimau di Mudiak Sungai Manau Kabupaten Solok Selatan, Camat KPGD: Sudah Dilaporkan ke BKSDA Sumbar 

Penampakan Harimau di Mudiak Sungai Manau Kabupaten Solok Selatan, Camat KPGD: Sudah Dilaporkan ke BKSDA Sumbar 

Minggu, 14 Desember 2025 | 20:58 WIB

Terdakwa Penggelapan AMP Dituntut 3 Tahun

Kamis, 13 Oktober 2016 | 11:52 WIB
Geger! Pasangan Sesama Jenis Terciduk Mesum di Toilet Masjid, Salah Satunya Guru PNS, Ditangkap masih Berpakaian Dinas

Geger! Pasangan Sesama Jenis Terciduk Mesum di Toilet Masjid, Salah Satunya Guru PNS, Ditangkap masih Berpakaian Dinas

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:12 WIB

BERITA TERKINI

Lima Hari Menyusuri Lokasi Galodo di Sumatera Barat, Bagaikan Naga Berpindah Disertai Bunyi Menakutkan
BERITA UTAMA

Lima Hari Menyusuri Lokasi Galodo di Sumatera Barat, Bagaikan Naga Berpindah Disertai Bunyi Menakutkan

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:25 WIB

Puncak Peringatan HJK Solok ke-55, Momentum Introspeksi Terhadap Kualitas Pelayanan Publik

Puncak Peringatan HJK Solok ke-55, Momentum Introspeksi Terhadap Kualitas Pelayanan Publik

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:22 WIB
Mandi di Pantai Air Manis, Bocah 7 Tahun Diserang Buaya

Mandi di Pantai Air Manis, Bocah 7 Tahun Diserang Buaya

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:20 WIB
Berawal dari Laporan Warga, Pengedar Sabu Diciduk saat Dini Hari

Berawal dari Laporan Warga, Pengedar Sabu Diciduk saat Dini Hari

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:17 WIB
Jelang Rehab-Rekon Pascabencana di Sumbar, BNPB Tekankan Pentingnya Memaksimalkan Pendataan

Jelang Rehab-Rekon Pascabencana di Sumbar, BNPB Tekankan Pentingnya Memaksimalkan Pendataan

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:16 WIB

OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain
OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
Berprestasi di saat Sulit

Berprestasi di saat Sulit

Minggu, 23 Januari 2022 | 16:13 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025