Kurir Sabu Diciduk Melintas di Banda Bakali

PADANG, METRO–Telah menjadi target operasi sejak lama, seorang kurir narkoba berhasil ditangkap polisi ketika melintas di bandar bekali, jalan Kampung Pinang,  RT 02 RW 08, Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur, Jumat (7/10) sekitar pukul 20.00 WIB.
Ketika ditangkap Satresnarkoba Polresta Padang, pelaku Delvi Andro, (27) warga Komplek Pola Mas Blok A No. 10, RT 04 RW 14,  Kelurahan Alai Parak Kopi,  Kecamatan Padang Utara itu sedang mengendarai sepeda motor. Bahkan, pelaku mencoba membuang barang bukti (BB) ke pinggir bandar bekali dan melakukan perlawanan kepada personel polisi yang akan menangkapnya.
Satu paket sedang sabu senilai Rp1,5 juta yang diduga hendak diantar kepada pelanngganya dan satu handphone Nokia Hitam, dijadikan sebagai barang bukti. Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan perederan narkoba di Kota Padang.
”Pelaku merupakan target operasi (TO) pemberantasan narkoba.  Ia dikenal lihai dan licin serta selalu berhasil mengelak. Namun, kali ini pelaku dapat diciduk berkat kesigapan personel dilapangan,” kata Kapolresta Padang Chairul Aziz melalui Kasat Narkoba, Kompol Daeng Rahman.
Daeng menambahkan ditangkapnya pelaku yang kurir narkoba itu merupakan hasil penyelidikan anggota di lapangan, dan diduga pelaku sering mengantarkan sabu kepada pembeli dan diduga pelaku berperan sebagai kaki tangan pengedar. Dari penyelidikan itu diketahui pelaku sedang melintas di lokasi penangkapan.
”Ketika pelaku sedang melintas di jalanan yang agak sepi, dengan sigap langsung diberhentikan. Ia sempat melakukan perlawanan dan berusaha mengelabui dengan membuang barang bukti sabu ke pinggir bandar bekali,” ungkap Daeng.
Daeng mengatakan setelah menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti. Pihaknya langsung melakukan penggeledahan, tetapi tidak ditemukan barang bukti lainnya.
“Saat penangkapan, hanya ditemukan satu paket sedang sabu senilai Rp1,5 juta dan satu handphone Nokia Hitam. Untu itu dilakukan penggeledahan tetapi hasilnya nihil. Kita akan paksa pelalu untuk menceritakan dimana ia menyembunyikan sabu itu,” ujar Daeng.
Walaupun pelaku hanya kurir atau perantara sabu, sebut Deang, tidak tertutup kemungkinan ia menyimpan narkotika sabu itu. Selain itu, tukuk Daeng, untuk mengungkap siapa bandar sabu tersebut masih dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
”Penyidik masih memeriksa pelaku secara intensif guna mengungkap siapa bandar besarnya. Mudah-mudahan dengan pengakuannya dapat mengunkap kasus ini sampai ke akar-akarnya. Jika terbukti bersalah pelaku terancam dijerat pasal 112, 114 UU Narkotika No 35 tahun 2009, ancaman hukuman lima tahun keatas,” pungkasnya. (rg)

Exit mobile version