PADANG, METRO–Ketua Hakim Pengadilan Negri (PN) Padang, putuskan vonis terhadap dua wanita cantik Dila Wanda Zunasa (18) dan Indah Ega Pratiwi (20), selama satu bulan lima belas hari kurungan penjara. Dua wanita tersebut dinilai bersalah melakukan pencurian.
Putusan dibacakan hakim ketua sidang Sri Hartati, Senin (10/10), membuat kedua terdakwa yang memakai jilbab ini langsung menangis meraung-raung. Majelis hakim menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 363 ayat 1 KUHP. Sebelumnya JaksaPenuntut Umum (JPU) Dwi Indah pada Kejaksaan Negeri Padang, menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana selama 3 bulan kurungan penjara.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, kedua terdakwa ini ditangkap pada tanggal 12 Maret 2016 lalu, di kawasan Wisma Lapai Jaya, Blok C, Kota Padang. Saat itu, kedua terdakwa, kelaparan, melihat adanya pesta, kedua terdakwa langsung berhenti.
Kemudian kedua terdakwa menuju kelokasi pesta. Usai menyantap makanan di tempat pesta, keduanya langsung menuju kelantai dua dan berpura-pura menumpang shalat. Namun, terdakwa Dila masuk kekamar milik korban dan mengambil barang-barang berharga. Sedangkan terdakwa Indah, hanya menunggu di lantai satu, yang bertugas, melihat-lihat keadaan. Namun kedua terdakwa, sempat diketahui pembantu. Terdakwa Dila yang terkejut, langsung melarikan diri, namun berhasil ditangkap dan diserahkan kekantor polisi.
Dihadapan polisi terdakwa Dila, mengaku bahwa dirinya melakukan tidak sendirian, melainkan bersama terdakwa Indah, hingga akhirnya terdakwa Indah berhasil ditangkap. Kini kedua terdakwa, yang sebelumnya tidak dilakukan penahanan, segera dieksekusi JPU, untuk menjalani hukuman di hotel prodeo. (cr3)