Warga menyerang Mapolres Sijunjung.
SIJUNJUNG, METRO–Kapolda Sumbar Brigjend Pol Basarudin akan diambil alih kasus dugaan tindak kekerasan yang dilakukan seorang anggota Polres Sijunjung terhadap Alan Wahyu (15)—pelajar SMP 7 Sijunjung—, yang tewas saat ada razia rutin di depan rumah dinas Kapolres Sijunjung, Senin (25/7) malam. Akibat peristiwa itu ratusan warga Muaro Gambok, Pasar Jumat dan Jorong Pamatang Panjang, Kecamatan Sijunjung, melakukan aksi anarkis dan menyerang Mapolres Sijunjung, Selasa (26/7) siang.
”Kasus ini diambil alih Polda Sumbar melalui Propam. Semua diserahkan ke Propam Polda dan Dirlantas. Semua bukti-bukti dan keterangan saksi terkait peristiwa kecelakaan dikumpulkan. Keterangan dari warga yang melihat langsung kecelakaan Senin malam juga sudah ada,” tegas Kapolda saat mengunjungi Mapolres Sijunjung, Rabu (27/7), pascainsiden penyerangan Mapolres.
Kapolda juga melihat langsung lokasi kejadian tempat kecelakaan yang dialami pelajar Alan. Di lokasi Kapolda juga menanyakan kronologis kecelakaan kepada Kapolres AKBP Dody Pribadi dan Kasat Lantas AKP Alkadri Trijaya.
”Jika hasil penyelidikan terbukti ada pelanggaran oleh anggota yang bertugas pada malam itu, maka diambil tindakan tegas sesuai ketentuan berlaku. Kelima anggota diperiksa oleh Propam,” tegas Kapolda.
Jangan Terpancing Isu
Selain melihat lokasi kecelakaan, kemarin dilakukan pertemuan dengan tokoh masyarakat, muspida di Mapolres. Kapolda mengimbau agar masyarakat jangan mudah terpancing isu yang beredar tanpa mengetahui sumber dan kevalidannya. Tapi, jika ada indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh anggota akan diproses dan ditindak.
”Kita berharap situasi Kamtibmas di Sijunjung dapat terjaga dan kembali kondusif. Terkait isu yang beredar di masyarakat tentang kecelakaan yang menimpa Alan, saat razia kami siap meluruskan. Tim Propam Polda Sumbar sudah turun dan memprosesnya,” kata Kapolda.
Namun di sisi lain, kejadian ini merupakan pelajaran bagi orang tua dan masyarakat, untuk selalu mengawasi dan membimbing anak. Sebaiknya anak yang belum berumur 17 tahun atau masih di bawah umur tidak dibolehkan menggunakan sepeda motor.
”Ada aturan dan hukum yang mengatur dalam berlalu lintas. Anak kita Alan Wahyu masih di bawah umur dan belum memiliki surat izin mengemudi. Dan pada saat kejadian ia tak mengenakan helm melintasi kawasan tertib lalu lintas,” jelas Kapolda.
Menurut Kapolda, dari keterangan polisi yang bertugas saat razia, kepala korban terbentur beton di dekat trotoar, sehingga korban mengalami luka parah. Karena tidak mengenakan helm terjadi pendarahan di kepala.
”Tujuan dilakukan razia secara rutin di depan rumah dinas Kapolres adalah upaya untuk menertibkan masyarakat yang belum patuh aturan berlalu lintas, karena dilihat dari masyarakat di Sijunjung masih banyak yang belum tertib,” tambah Kapolda.
Sedangkan terkait aksi penyerangan Mapolres, hingga Selasa sekitar pukul 23.30 WIB masih nampak kerumunan warga di kawasan Nagari Muaro, seperti di Muaro Gambok, Padanglaweh, Simpang Adinegoro dan Simpang Logas. Sekumpulan anggota bersenjata lengkap yang disiagakan untuk mengantisipasi terjadinya hal yang tak diinginkan hingga menjelang Rabu pagi. Dan hingga siang pasukan gabungan dari Polres Sawahlunto, Solok Kota dan satu SSK Brimob dari Padang Panjang masih berjaga-jaga di Mapolres Sijunjung.
Kerusakan Fasum
Akibat penyerangan kantor Polres Sijunjung, sejumlah fasilitas umum (fasum), seperti traffic light, serta pos polisi. Selain itu, mobil dinas milik Polres juga rusak. Kantor Unit SPKT pun dilempari oleh batu oleh massa.
Kapolda mengatakan, akan menyelidiki kasus penyerangan yang menyebabkan fasum milik pemerintah rusak. Sedangkan Kapolres Sijunjung AKBP Dody Pribadi mengatakan, pertemuan dengan tokoh masyarakat diharap bisa meredakan emosi masyarakat. “Saya telah pergi ke rumah duka dan berbicara dengan keluarga korban. Keluarga sudah bisa menerima kejadian ini, namun keluarga berharap jika ada pelanggaran yang ditemukan bisa diproses secara hukum.
Kapolres menjelaskan, dalam aksi penyerangan Selasa siang, tidak satupun pihak keluarga korban yang datang.
Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sijunjung Epi Radisman Dt Paduko Alam mengatakan, polisi memiliki tugas untuk penegakan hukum. Namun, di Minangkabau ada norma-norma yang harus dipatuhi. Di Sijunjung juga ada nilai adat.
”Kita berharap hendaknya petugas bersikap proporsional dan melakukan tindak persuasif kepada masyarakat, karena karakter masyarakat di tiap-tiap daerah berbeda. Ada baiknya melibatkan tokoh masyarakat dalam membantu memberikan pemahaman. Untuk kejadian penyerangan ini, saya mengimbau kepada masyarakat Sijunjung untuk bersama-sama menjaga keamanan dan mengkondusifkan keadaan. Karena sesuai janji Kapolda, kasus ini akan diproses oleh Propam Polda Sumbar,” tutur Epi.
Epi meminta, warga yang menyaksikan kecelakaan dan menyebabkan Alan Wahyu meninggal bisa memberikan keterangan kepada petugas Propam. “Jangan takut memberi kesaksian. Kita ingin kasus ini jelas,” tegasnya. (cr1)