PADANG, METRO–Untuk memotivasi para Organisasi Bantuan Hukum (OBH) untuk lebih proaktif lagi memberikan batuan hukum bagi masyarakat miskin yang membutuhkan batuan hukum menggelar rapat monitoring dan evaluasi bantuan hukum Kanwil Kemenkum HAM Sumbar, Jumat (14/8).
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar, Gunarso menyebutkan, saat ini sudah ada lima OBH yang telah terakreditasi di wilayah Sumbar. Lima OBH tersebut antara lain, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Paham, PBHI, Fiat Justitia dan Posbakumadin Koto Baru, Solok.
“Kelima Organisasi Bantuan Hukum (OBH) ini merupakan organisasi terakreditasi yang berhak dana bantuan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk program pendampingan dan advokasi bagi masyarakat miskin,” sebut Gunarso, di Aula Pertemuan Kantor Kanwil Kemenkum HAM.
Dalam rapat yang juga dihadiri perwakilan dari kepolisian, kejaksaan, Lapas, serta lima OBH terakredetasi ini. Rapat tersebut diisi dengan penyampaian-penyampaian masalah-masalah terkait pemberian bantuan hukum masyarakat.
Gunarso juga menyebutkan, mengenai syarat bagi setiap yayasan atau organisasi yang akan menerima bantuan dana dari Kemenkum HAM guna melakukan advokasi dan pendampingan kepada masyarakat miskin sangatlah ketat. Sebuah yayasan sudah didirikan minimal lima tahun, harus memiliki akte pendirian dari notaris dan mendapat pengesahan Kemenkum HAM provinsi.
“Kemudian memiliki rekening giro atas nama organisasi dan bukannya pribadi serta memiliki laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik selama tiga tahun berturut-turut, untuk tahun ini, Kakanwil menyediakan anggaran dana Rp600 juta untuk organisasi bantuan hukum,” kata Gunarso.
Selain itu, dalam memberikan batuan hukum bagi masyarakat miskin yang membutuhkan pendamping hukum agar yang mendapatkan bantuan itu benar-benar orang yang membutuhkan. Itu mesti dibuktikan agar dapat dipertanggung jawabkan nantinya.
“Untuk membuktikan bahwa seorang pencari keadilan benar-benar tergolong masyarakat kurang mampu, mereka harus menunjukan kartu penerima beras miskin (raskin), askeskin, atau surat keterangan resmi dari kepala desa atau lurah baru bisa dilayani,” ujarnya.
Terkait dengan permasalahan, masih minimnya masyarakat yang mendapat bantuan hukum, dapat dilihat dari, jumlah masyarakat yang berada di Lapas ada 940 orang. Di mana ada sekitar 300 tahanan yang ditip di Lapas, dari 300 tahanan itu yang mendapat bantuan hukum maupun pendamping hukum hanua 10 persen.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham dan HAM Sumbar, Jasmaniar SH MHi menambahkan, untuk pihak Kemenkum dan HAM sendiri menyediakan anggaran yang berbeda untuk setiap OBH yang ada ditiap provinsi.
Saat ini, OBH di Padang tipenya adalah tipe C, anggarannya paling banyak untuk 17 kasus. “Satu kasus dananya sampai inkrah adalah Rp5 juta, tapi sebelum inkrah dananya hanya Rp2 juta,” sebut Jasmaniar lagi. (cr9)