Sidang sengketa informasi di Komisi Informasi (KI) Sumbar, antara Pemohon Darusalim dengan badan publik KAN Sicincin, Padangpariaman, Selasa (18/8).
PADANG, METRO–Sidang sengketa informasi di Komisi Informasi (KI) Sumbar, antara Pemohon Darusalim dengan badan publik KAN Sicincin, Padangpariaman kembali ditunda, Rabu 26 Agustus mendatang.
Menurut Ketua Majelis Komisioner Sondri mengatakan sidang sengketa antara pemohon dan KAN Sicincin tetap dilanjutkan meski termohon sudah dua kali absen menghadiri sidang sengketa informasi.
“Aturan, Majelis Komisioner bisa melanjutkan sidang tanpa kehadiran termohon, dasarnya Pasal 31 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik,” ujar Sondri usai menunda sidang Rabu mendatang, Selasa (18/8) di Kantor KI Sumbar jalan Purus 5 Gang Sawo Padang Barat.
Sondri mengatakan tak hadir termohon walau telah diminta hadir secara resmi, berarti mediasi tidak dilakukan.
“Kehadiran para pihak dalam rangka proses mediasi, kalau termohon sudah dua kali diminta hadir tidak hadir maka proses mediasi tidak terlaksana, majelis menetapkan sidang adjudikasi lanjutan, minggu depan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pemohon,”ujar Sondri didampingi anggota Majelis Komisioner Yurnaldi.
Menanggapi ketakhadiran badan publik KAN sebagai termohon, Komisioner membidangi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, KI Sumbar Adrian Tuswandi mengatakan termohon bisa diancam pidana.
“UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tegas mengatakan badan publik semua lembaga yang menerima dana APBN atau APBD sebagai dan seluruhnya atau menerima sumbangan masyarakat dan atau sumbangan asing, apakah KAN bukan badan publik, ayo diuji legal standing KAN itu badan publik atau tidak di sidang sengketa,” ujar Adrian.
Tapi kalau etikat baik KAN mengindahkan panggilan sidang sengketa maka KAN bisa diancam pidana kalau pemohon memenangkan sengketa di sidang sengketa informasi.
“Kalau majelis komisioner memutuskan informasi yang diminta pemohon terbuka dan KAN tetap tidak memberikan, maka pemohon berdasarkan Pasal 52 juncto Pasal 57 UU KIP bisa mengadukan ke pihak kepolisian, ancaman pidananya 1 tahun atau denda 5 juta rupiah,”ujar Adrian.
Sehingga itu kata Adrian kalau pihak KAN Sicincin bersikukuh mengatakan dia bukan badan publik dan KI tidak berwenang, itu berarti KAN Sicincin belum membaca UU KIP.
“Hak informasi itu adalah hak dasar dimiliki setiap warga negara dan itu dinyatakan di Pasal 28 F UUD 1945 yang dijabarkan oleh UUKIP,”ujar Adrian
Sengketa informasi terjadi setelah Darusalim selaku pemohon mengajukan sengketa ke KI Sumbar tentang tidak digubriskan permohonan informasi yang dimintanya ke KAN Sicincin seperti risalah rapat KAN soal alah hak. (cr9)