PADANG, METRO–Terdakwa kasus narkotika Rizki Zulkarnain Putra yang hanya menyelesaikan pendidikannya hingga bangku Sekolah Dasar saja, mengakui bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp100 ribu setiap kali mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu kepada pelanggan bernama Mahyudin.
”Setiap kali mengantarkan paket tersebut saya menerima Rp100 ribu dan diterima setelah barang saya berikan kepada orang yang disuruh buk hakim,” ujar terdakwa.
Terdakwa yang bekerja sebagai sopir itu mengaku tergiur dengan upah yang diberikan kepadanya yang dinilainya cukup besar. Terdakwa juga bahkan tau bahwa pengedaran narkotika dilarang oleh undang-undang dan terdakwa juga tau bahwa barang haram itu juga dilarang. “Saudara tahu bahwa barang itu dilarang, kenapa saudara masih melakukan hal tersebut?” tanya majelis hakim Hartati.
Terdakwa tidak menjawab pertanyaan majelis hakim dan hanya terdiam dan tidak menjawab pertanyaan majelis hakim. Terdakwa yang baru berumur 19 tahun itu diancam dengan pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal selama 20 tahun penjara.
Pada persidangan selanjutnya, terdakwa akan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal yang telah ditetapkan dan fakta persidangan. “Minta waktu selama satu pekan majelis untuk penuntutan,” ujar JPU, Darmawati.
Sidang tuntutan terdakwa akan dilaksanakan pada Senin depan, (7/3) dan terdakwa akan melanjutkan hukumannya setelah putusan nantinya. (h)