ilustrasi
PADANG, METRO–Nekat menggelapkan mobil rental, seorang anggota kepolisian Zico Nainggolan harus berhadapan dengan majelis hakim Pengadilan Negeri Tingkat 1A Padang, Senin (29/2). Dalam persidangan, Zico curhat ke hakim. Dia mengaku tidak bersalah dengan tidak ditemukannya lagi mobil milik Syahrial Nazar yang diambilnya dari Riki yang merental mobil tersebut kepada pemilik.
Dalam persidangan, terdakwa Zico yang merupakan anggota kepolisian itu sempat beradu argumen dengan hakim ketua, Hartati. “Saya tidak menggelapkan mobil itu, saat saya membawa mobil itu saya dirampok,” ujar terdakwa.
Majelis hakim yang memimpin persidangan tersebut merasa ada keanehan dari keterangan terdakwa bahwa terdakwa mengatakan bahwa dirinya dirampok, sementara terdakwa yang juga mengerti hukum itu tidak membuat laporan kepada pihak kepolisian. “Kalau memang kamu dirampok, kamu kan polisi, mengapa kamu tidak membuat laporan atas kejadian tersebut,” ujar Hartati.
Tiga orang saksi yang telah diperiksa di persidangan adalah pemilik rental, Syahrial Nazar, Darlius seorang yang sempat bersama terdakwa dan istri terdakwa sendiri, Sovi Sovani Sando. “Darlius menjelaskan pada kesaksiannya bahwa dia ditinggalkan di sebuah lokasi oleh terdakwa, dikatakan bahwa terdakwa tidak ingin membawanya bersama terdakwa. ”Saya ditinggalkan saja saat saya turun di sebuah lokasi pak dan setelah itu saya tidak tau lagi pak,” ujar saksi yang akrab disapa Maketek itu.
Sementara istri terdakwa yang tengah hamil mengatakan bahwa ia bersama terdakwa saat dirampok oleh empat orang di kawasan Sawahan. “Ya buk, malam itu kami dirampok oleh orang dan mobil itu dibawa oleh orang tersebut,” ujar istri terdakwa, Sovi Sovani Sando didalam persidangan.
Dari keterangan yang diberikan oleh saksi Maketek, Terdakwa berkeberatan. Terdakwa mengatakan bahwa saksi sendiri yang ingin turun dari mobil karena ada keluarganya yang sedang kemalangan. ”Dia sendiri yang ingin turun buk dan katanya ia sedang ada kemalangan makanya saya turunkan,” ujar terdakwa sambil menunjuk kearah saksi.
Menanggapi persidangan tersebut, majelis hakim merasa ada terjadi kejanggalan dari statemen yang diberikan oleh terdakwa dan saksi Sovi yang mengatakan bahwa mereka dirampok dan mobil tersebut dibawa lari oleh perampok tersebut. Pada persidangan selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan kembali menghadirkan dua orang saksi lagi. “Saksi selanjutnya pada sidang pekan depan saja majelis dan masih ada dua orang saksi lagi,” ujar JPU Darmawati. (h)