PADANG, METRO–Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang anggota DPRD Padang Pariaman pada pekan lalu, kali ini giliran panitia pelaksana tender yang diperiksa di Pengadilan Tipikor Kelas 1A Padang, Kamis, (18/2).
Salah seorang saksi yang angkat bicara saat persidangan tersebut, Fauzani mengaku beberapa kali dipaksa menandatangani beberapa berkas yang diperlihatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada majelis hakim.
”Saya dipaksa menandatangani berkas ini pak,” ujar Fauzani dalam persidangan.
Hal lainnya yang dikatakan saksi yang merupakan Komisi Teknis dalam melakukan proyek tersebut adalah saksi hingga saat dalam persidangan tidak mengetahui lokasi pasti proyek tersebut.
“Saya tidak tau dimana lokasi proyek tersebut pak,” sambung saksi.
Persidangan ketiga yang dilakukan tersebut dihadiri oleh 7 orang saksi lainnya yang merupakan panitia tender dalam proyek tersebut. Saksi yang didatangkan oleh JPU itu adalah Budi Mulya, Amrius, Indra Candi, Fauzani, Amril, Feri Indra dan Alfiadi.
Dengan menghadirkan seluruh saksi dalam persidangan tersebut, akan menemukan sebuah titik terang dari kasus tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus tersebut. Sementara keadaan persidangan sendiri jauh berbeda dibanding persidangan sebelumnya.
Ruangan sidang yang Cakra yang biasanya tidak ramai dikunjungi penonton sidang, pada jadwal persidangan ketiga kali ini terlihat sangat banyak yang melihat persidangan dan bangku ruangan sidang penuh oleh penonton sidang yang terlihat seperti keluarga saksi yang memberikan kesaksian.
Sementara keterangan pada sidang sebelumnya dari mantan anggota DPRD Padang Pariaman pada tahun 2011 tersebut juga telah memberikan kesaksiannya. Jika dilihat dalam persidangan, kemungkinan saksi akan dihadirkan bupati yang juga menjabat pada tahun tersebut.
Dari 9 orang saksi yang telah diperiksa pada persidangan tersebut, 8 orang diantaranya adalah mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) komisi dua Kota Pariaman pada tahun 2011 lalu. Sementara seorang saksi lainnya adalah mantan PPK yang merangkap menjadi PPTK pada proyek yang dilakukan tahun 2011 itu.
Pada sidang yang dipimpin oleh Badrun Zaini, beranggotakan Fahmiron, dan M Takdir berjalan cukup lama. 9 orang saksi yang diperiksa telah membeberkan seluruh hal dan kesalahan yang terjadi pada proyek tersebut.
“Saya menilai proyek yang dana alirannya dari pusat itu lucu, dalam perda tidak tercantum tentang proyek tersebut, kok bisa melalui pergub,” ujar salah satu saksi, Rosman.
Dalam kesaksian 8 mantan anggota DPRD Kota Pariaman itu, sempat menyebut nama dari Wali Kota Pariaman yang dikatakan mengesahkan proposal pembangunan tersebut. “Kami telah mewanti-wanti proyek tersebut sejak awal pak, tetapi proposal pembangunan itu tetap ditandatangani oleh Wali Kota,” ujar saksi lainnya yang juga angkat bicara pada persidangan tersebut.
Sembilan orang saksi yang diperiksa itu adalah Januari Bakri, Pepfori, Syafri, Zaiful Leza, Komi Chaniago, Nasdini Indriani, Rosman, Jaliyus Budhi, Makmur Dan Desril.
Zainir yang merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Padangpariaman, terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan instalasi pengolahan air bersih paket, di Asam Pulau, Kecamatan Lubuk Alung, daerah setempat 2011. Dalam proyek itu ia sebagai Pengguna Anggaran (PA).
Selain Zainir, dalam perkara itu juga terdapat terdakwa lainnya yakni Kabid BPBD Uoyer Putra, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara sekitar Rp4,46 miliar. Sebesar Rp1,9 miliar dari kerugian negara itu, telah dipulangkan oleh pihak rekanan PT Graha Fortuna Purnama, kepada negara.
Jaksa mendakwa perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 2, 3, 8, 9 dan 18 UU Nomor 31 tahun 1999, juncto (Jo) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada bagian lain tentang eksepsi, pada intinya pihak terdakwa menilai dakwaan jaksa kabur dan tidak jelas, sehingga minta hakim untuk membatalkan demi hukum. (h)