PADANG, METRO–Terbukti bersalah melakukan pencurian ternak, dua pemuda, Donal Defni Safril (31) dan Agusrianto (41) divonis masing-masing 5 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Padang, Selasa (16/2).
Keduanya terbukti bersalah dalam persidangan. “Menjatuhkan hukuman pidana kepada masing-masing terdakwa selama 5 bulan kurungan penjara,” kata Hakim Ketua Estiono.
Majelis berpendapat, bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 363 KUHP. Usai mendengarkan vonis, dari majelis hakim, kedua terdakwa baru mengaku menyesali perbuatannya. “Kami bersalah majelis. Kami menyesal,” ungkap terdakwa.
Vonis yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa jauh lebih ringan bila dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan keduanya dipenjara selama 8 bulan.
Dalam dakwaan JPU Ekky Rizki Asril disebutkan, pencurian yang dilakukan kedua terdakwa berawal saat terdakwa Agusrianto bertemu dengan Donal Defni Safril di belakang RS Siti Rahmah.
Kemudian Agus mengajak Donal untuk pergi dengan menggunakan mobil. Lalu Agus dan Donal melintas di Jalan Tarantang, Kelurahan Tarantang, Kecamatan Lubuk Kilangan. Kedua terdakwa kemudian melihat satu ekor kambing di pinggir jalan. Waktu itu, kondisi sepi. Kemudian timbul niat kedua terdakwa untuk mengambil kambing tersebut. Donal kemudian menangkap kambing dan menaikkannya ke atas mobil yang dikendarai tadi.
Namun, aksi keduanya diketahui warga. Warga datang dan mengejar pelaku. Tahu dikejar, pelaku tancap gas ke arah Kampuang Jua. Bak di film laga, pengejaran dengan motor dilakukan. Mobil pelaku diburu oleh puluhan warga yang bersepeda motor.
Sampai di Kampuang Jua, Lubukbegalung, sial bagi dua pelaku. Mobilnya masuk lubang dan tak bisa berjalan, sementara warga kian dekat. Di Bukit Nobita, kedua pelaku menghilang. Warga kehilangan jejak. Murka. Warga dengan spontan membakar Avanza hitam BA 1929 BD.
Sebulan kabur, akhirnya keduanya ditangkap pada 14 November 2015. Korban mengalami kerugian sebesar Rp400 ribu. (h)
Komentar