PASBAR, METRO–Personel Satreskrim Polres Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) berhasil meringkus seorang pencuri sawit milik PTN 6, Kecamatan Luhak Nan Duo, Pasbar, Minggu (14/2) malam. Pelaku yakni Andre Friadi (20), warga Jorong Rambah, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali.
”Selain kita mengamankan seorang pelau kita juga mengamanan barang Bukti (BB), berupa 34 Tandan Buah Segar (TBS) sawit dan satu buah alat pengambil buah sawit,” terang Kapolres Pasbar AKBP Toto Fajar Prasetyo melalui Kasatreskrimnya AKP Arie Sulistyo Nugroho, Senin (15/2).
Kejadian ini, berawal saat pelaku bersama dengan kawan-kawannya yakni, Wandri alias Gadebong, Af dan Alwin, yang melarikan diri. Sepakat untuk mengambil buah sawit inti milik PTPN 6, pada Minggu sore, dengan sengaja mencuri sawit milik PTPN 6. Saat melakukan aksinya para kawanan spesialis pencurian sawit ini membagi dengan 2 kelompok yakni, kelompok pertama dipimpin oleh Gadebong, kelompok kedua dipimpin oleh AF.
Sedangkan Andre Friadi, bertugas untuk mengangkut buah sawit dengan cara memikul dipundaknya dan pada saat itu ada beberapa orang Satpam PTPN 6 sedang melakukan patroli dan melihat gerak -gerik mereka yang mencurigakan. Setelah diteriaki, oleh Satpam kawanan pencuri ini, melarikan diri dan apesnya pada saat melarikan diri pelaku tidak dapat kabur jauh dikarenakan tidak bisa melompati parit di perkebunan PTPN 6. Saat itu langsung ditangkap,” terang Arie.
Penangkapan pelaku berdasarkan LP/63/II/2016/SPKT RES-Pasbar tangal 14 Februari tahun 2016, tentang tindak pidana pencurian kelapa sawit dengan pelapor Sumardi Karyawan PTPN 6. Untuk sementara ini, pelaku sudah kita amankan di Mapolres Pasbar, untuk upaya lebihlanjut, mencari beberapa orang teman pelaku yang masih melarikan diri. “Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman sekitar 5 tahun penjara,” sebut Arie. (end)
Komentar