PESSEL, METRO–Dua bulan lebih, Telna Suriani (41), warga Taluak Kasai, Kenagarian Koto Nan Duo, IV Koto Hilir, Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pessel, mengharapkan perlindungan hukum terkait pembokaran kedai ditanah miliknya. Padahal menurutnya, bangunan didirikan di atas akta alas hak tanah miliknya yang sah. Tanpa ada alasan yang jelas, kedai dibongkar.
”Sebelumnya pada tanggal 24 November 2015 lalu, adalah tragedi yang sangat mendalam bagi saya dan keluarga. Karena tanpa ada alasan yang jelas, tiba-tiba saja ada yang membongkar kedai milik saya. Padahal itu adalah satu-satunya tempat mencari rezeki guna menutupi biaya hidup keluarga sehari-hari,” kata Telna, kemarin.
Dia menceritakan, kedainya dibongkar di atas tanah yang dibelinya sejak tahun 2010 lalu. Dibeli dengan dilengkapi dengan akta jual beli tanah yang berbadan hukum. Sampai sekarang masih disimpannya sebagai bukti yang sah.
Namun sekarang dia hanya bisa menatapi rongsokan kayu bekas pascapembongkaran yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. ”Apakah tidak ada perlindungan hukum kepada saya?” ucapnya dengan nada sedih.
Lebih lanjut, kata dia, sebagai warga negara yang mentaati peraturan hukum dan undang-undang, dirinya sudah pernah melaporkan hal tersebut kepada kepolisian setempat dan sudah meminta perlindungan hukum ke Komnas HAM dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang.
Namun hingga saat ini, kata dia, kasus tersebut seakan-akan dibiarkan begitu saja, tanpa ada kepastian hukum lebih lanjut. ”Hingga saat ini orang-orang yang menghancurkan kedai saya itu, masih saja hilir-mudik di sini tanpa ada wajah berdosa sedikitpun,” sebutnya.
Dia dan keluarga sangat mengharapkan adanya ketegasan hukum oleh pihak berwajib. ”Kalau memang seandainya kami menyalahi aturan, tolong diselesaikan secara bijak melalui proses hukum yang berlaku, tanpa ada yang memihak kepada siapapun,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Pesisir Selatan AKBP Deni Yuhasdi SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Muhardi, Rabu (3/2), membenarkan bahwa adanya laporan pengaduan atas nama Telna Suriani, terkait dugaan tindak pidana pengrusakan secara bersama-sama terhadap bagunan berupa kedai yang bertempat di Taluak Kasai, Kecamatan Batang Kapas. Dengan nomor laporan tercatat : LP/189/B/XII/2015/SPK-B/Res Pessel.
Dalam keterangan pelapor, bahwa dahulunya Telna Suriani pernah membeli tanah kepada Hendrizal (wali nagari setempat), seluas 1.600 m2 yang berbatasan dengan samudra Indonesia yang disertai dengan akta jual beli yang syah menurut aturan hukum yang berlaku.
Namun saat itu, Hendrizal mengatakan secara lisan kepada pembeli (Telni Suriani), bahwa nantinya 10 meter dari tanah tersebut akan disisakan untuk nagari, tanpa menyebutkan untuk apa kegunaannya.
Dan setelah pergantian wali nagari yang baru, barulah kelebihan tanah yang disisakan 10 meter itu akan dibangun sebuah jalan nagari, namun Telni Suriani tidak terima, karena dia merasa mempunyai hak atas tanah tersebut.
”Kita dari pihak kepolisian sudah memanggil si penjual tanah tersebut. Dia memang mangatakan waktu itu secara lisan kepada Telna Suriani bahwa tanah yang dijual seluas 1.600 m2 itu, sisanya 10 meter adalah untuk nagari, namun itu tidak secara tertulis dijelaskan, hanya sebatas pembicaraan saja. Kalau kita kaitkan dengan hukum, maka memang benar bahwa tanah seluas 1.600 M2 adalah syah milik Telni Suriani,” jelasnya.
Lebih lanjut, terkait dengan hal itu, kata dia, diharapkan kepada si pemilik tanah (Telni Suriani) bersabar dalam hal ini, karena proses hukum dan penyidikan akan tetap berlanjut. ”Marilah kita sama-sama menghormati proses hukum yang berlaku, kita selaku pihak kepolisian tidak ada memihak siapapun,” tutupnya. (m)
Komentar