Rizki Kajuik “Takajuik” Diciduk Polisi

TANAHDATAR, METRO – Menjual sabu ke polisi, Rizki (26) alias Kajuik, Jorong Mandahiliang, Nagari Pagaruyung, Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanahdatar dibekuk Satresnarkoba, Senin 29/7, sekira pukul 15.30 WIB, dalam sebuah operasi antik Singalang 2019.
Kajuik pun takajuik saat ditangkap, karena pembeli sabu adalah polisi yang menyamar, kata Kasatres Narkoba Iptu Yaddi Purnama, sore kemaren di Batusangkar . “Kajuik tak mengira yang memesan sabu pada dirinya adalah polisi yang menyamar,” kata Yaddi.
Dikatakan, Kajuik ditangkap di pekarangan SKB I, di Jorong Mandahiliang, Nagari Pagaruyung, Kecamatan Tanjung Emas, Tanahdatar. Penangkapan Kajuik sebut Yaddi, disaksikan beberapa orang pegawai di SKB I tersebut.
Bersama Kajuik berhasil diamankan barang bukti 2 paket butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, 1 unit Handphone merk Samsung warna biru kombinasi hijau, 1 buah kotak korek api merk Sakerhets, 1 embar tissue warna putih, 1set alat hisap narkotika jenis sabu / bong, Uang sejumlah Rp. 250.000, hasil penjualan Shabu.
Diceritakan, penangkapan Kajuik berawal dari informasi masyarakat Pagaruyung, yang merasa resah dan risih dengan ulahnya karena sering mengedarkan sabu. Untuk menangkap Kajuik dipancing bertransaksi sabu dan disepakati di lokasi tersebut diatas.
”Kajuik dipancing, saat diminta menunjukan sabu yang dipesan, ia langsung kita bekuk,” kata Yaddi.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan Polres Tanahdatar guna proses penyidikan selanjutnya. Tersangka Kajuik akan dijerat dengan Pasal 114(1) Sub. Pasal 112(1) UU. No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 5 Tahun dan Maksimal 20 Tahun, pungkas Yaddi. (ant)

Exit mobile version