Pemakai Sabu Diringkus di Pinggiran Jalan

PDG.PARIAMAN, METRO – Tim Opsnal Petir Satresnarkoba Polres Padangpariaman ringkus pria berinisial “J” (36) warga Korong Sungai Asam, Nagari Sungai Asam, Kecamatan 2×11 Enam Lingkung yang diduga menjadi pemakai narkotika jenis sabu, Sabtu (27/7) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolres Padangpariaman, AKBP Rizki Nugroho, Minggu (28/7) mengungkapkan, ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti (BB) berupa 1 paket kecil narkotika diduga narkotika jenis sabu, 1 unit handphone merk nokia warna biru, 3 buah plastik warna bening, 2 helai kertas tisu warna putih, 1 potong kertas obat nyamuk, 1 buah pipet warna bening yang sudah di runcingkan, 1 helai jaket warna hitam dan 1 buah bong merk botol yakult.
Ia mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa J sering memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu. Kemudian pada jam 17.30 WIB Tim Opsnal Petir Satresnarkoba Polres Padangpariaman melakukan penyelidikan di rumah orang tua J di Korong Pauh Mudik, Nagari Sicincin, Kecamatan 2×11 Enam Lingkung.
Hanya berselang waktu setengah jam, tepatnya pukul 18.00 WIB, anggota langsung mengamankan tersangka di pinggiran jalan dekat rumah orang tua tersangka. Kemudian anggota langsung melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka.
Sehingga ditemukan 1 unit handphone merk nokia warna biru didalam kantong celana tersangka dan dilakukan penggeledahan dirumah orang tua tersangka. Hasil penggeledahan ditemukan 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening didalam kertas tisu yang berada di kantong jaket warna hitam yang tergantung di depan pintu kamar.
Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka, barang bukti (BB) tersebut adalah miliknya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah istri tersangka di Korong Sungai Asam, Nagari Sungai Asam, Kecamatan 2×11 Enam Lingkung ditemukan juga 1 buah bong merk botol yakult di tepi jendela kamarnya.
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Padangpariaman guna proses lebih lanjut. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 111, 112, 113, 114 jo 132 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (z)

Exit mobile version