PDG.PARIAMAN, METRO – Tim Unit Opsnal Halilintar Satreskrim Polres Padangpariaman menangkap seorang tersangka penadah mobil hasil curian dengan cara menyamar sebagai penjual, Jumat (26/7) sekitar pukul 02.30 WIB di Korong Toboh Surau Kandang, Nagari Toboh Gadang, Kecamatan Sintuak Toboh Gadang, Kabupaten Padangpariaman.
Kapolres Padangpariaman, AKBP Rizki Nugroho, Minggu (28/7) mengatakan, tersangka yang diamankan berinisial DU alias Garegek (49) warga Batang Sani, Lubuk Aro Tandikek Patamuan, Padangpariaman. Tersangka diamankan ketika anggota menyamar sebagai penjual mobil curian. “Penyamaran berhasil, sehingga tersangka dapat diamankan,” ujarnya.
Sementara, baran bukti (BB) yang diamankan dari pelaku yaitu satu unit mobil Suzuki Furltura ST 150 warna hitam dengan STNK atas nama Zainar bernomor polisi palsu BA 8316 WN. Penangkapan Garegek dilakukan atas pengembangan dari penangkapan Evi Junaidi (46) warga Talang Lindung, Sungai Tungkal, Kabupaten Kerinci, Jambi, Kamis (25/7) lalu. Dari tangan tersangka Evi, anggota mengamankan empat unit mobil pick up.
Selanjutnya petugas terus melakukan mengembangkan, sehingga mengarahlah kepada tersangka Geregek dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pasalnya, dari pengembangan tersebut tersangka Garegek berhasil diamankan. Kemudian, penangkapan yang dilakukan terhadap Evi merupakan pengembangan kasus pencurian mobil jenis pick up oleh Jimi, yang sekarang sudah ditahan di Mapolres Solok Arosuka.
“Setelah mendapat keterangan dari Jimi, bahwa banyak pelaku lain yang mengirim atau menjual mobil hasil curian tersebut dari wilayah hukum Padangpariaman, ke wilayah hukum Jambi,” kata Kapolres.
Untuk saat ini tersangka Garegek beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Padangpariaman. Namun pihaknya masih malakukan pengembangan lebih lanjut terhadap barang bukti yang lainnya. (z)
Komentar