PADANG, METRO – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, menolak secara keseluruhan, nota keberatan (eksepsi) empat terdakwa kasus dugaan korupsi, infranstuktur pascabencana alam tahun 2016. Kasus yang menjerat mantan Kasi Rehabilitasi BPBD Solok Selatan, Irda Hendri, Ito Marliza, Mai Afri Yuneti, dan Benni Ardi (berkas terpisah).
Menurut majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Solsel telah menguraikan semua dakwaannya. “Menurut hemat majelis hakim, dakwaan JPU telah cermat dan lengkap sehingganya eksepsi terdakwa ditolak,” kata hakim ketua sidang, Agus Komarudin saat membacakan amar putusan sela, Rabu (29/5).
Majelis hakim menambahkan, perbuatan terdakwa telah masuk kepada pokok perkara dan harus dibuktikan pada persidangan. Terhadap putusan sela tersebut, majelis hakim memerintahkan kepada JPU menghadirkan saksi kepersidangan.
Namun demikian JPU belum mempersiapkan para saksi. Sehingga JPU minta waktu. Terhadap permintaan JPU, majelis hakim memberikan waktu selama dua minggu. “Sidang kita lanjutkan kembali pada 14 Juni mendatang, mendengarkan keterangan para saksi, sidang ditutup,” tegas hakim ketua.
Sebelumnya dalam dakwaan disebutkan, 2016 telah terjadi bencana alam yakni banjir dan tanah longsor yang menerjang Kecamatan Sugai Pagu, Kecamatan Pauh Duo, Kecamatan Sangir, Kecamatan Sangir Jujuhan dan Kecamatan Sangir Batang Hari, Solsel.
Terhadap bencana alam, membuat sejumlah kerusakan infranstuktur. Terdakwa Irda Hendri ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang mana sesuai dengan SK Bupati Solsel.
Pasca terjadinya bencana alam, BPBD Solok Selatan mengajukan delapan paket pengerjaan tanggap darurat dan telah disetujui. Dana dari pihak Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ke BPBD tidak sesuai, dengan jumlah dana yang disetujui, dengan total pengerjaan Rp10.560.000.000.
Dalam pengerjaan tersebut, terdapat selisih dana Rp900 juta. Selanjutnya terdakwa Irda Hendri melalui saksi Editorial, dan menghubungi terdakwa Ito Marliza, Mai Afri Yuneti dan Benni Ardi, serta melakukan penawaran pengerjaan. Setelah bertemu para terdakwa melakukan kesepakatan.
Terhadap pengerjaan tersebut, Benni Ardi selaku dirut PT. Buana Mitra Selaras meminjamkan perusahaannya, dan pengerjaan perbaikan darurat pun dilakukan.
Setelah pengerjaan dilakukan namun, pihak panitia tidak mengecek kelengkapan dokumen sehingga diambil kesimpulan pengerjaan dapat dilakukan.
Namun dari hasil penghitungan Badan Pemeriksa keuangan (BPK) RI, terdapat selisih pembayaran negara kepada rekanan atas pengerjaan yang dilakukan.
Sehingganya menguntungkan terdakwa Ito Marliza, Mai Afri Yuneti dan Benni Ardi, dalam hal selaku rekanan. Sehingganya negara mengalami kerugian sebesar Rp1. 087. 942.813,80. (cr1)