PADANG, METRO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang, Jumat (24/5) melakukan klarifikasi dengan melakukan pemanggilan saksi, terkait dugaan politik uang (money politic) yang dilakukan salah seorang caleg Gerindra Dapil III Padang (AT).
Dugaan money politic terkait saat pemungutan suara ulang (PSU) di Kelurahan Tarantang dan Kelurahan Batu Gadang Kecamatan Lubuk Kilangan. Ketua Bawaslu Kota Padang Dori Putra, Jumat (24/5) mengatakan, menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap kasus tersebut, Bawaslu melakukan klarifikasi dengan melakukan pemanggilan saksi. Laporan dugaan money politic ini dibahas di Sentra Gakkumdu secara bertahap mulai dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. ”Sejak kemarin kami dari telah lakukan pemanggilan saksi sebagai bentuk klarifikasi,” ujar Dori.
Dijelaskannya, jika dari klarifikasi terpenuhi unsur materil dan formil maka akan dilanjutkan ke kepolisian, nantinya kepolisian juga akan memproses dan terakhir di kejaksaan.
”Proses akan berjenjang sampai pada kejaksaan dan ada keputusan pengadilan inkrah. Namun sebaliknya jika tidak ditemukan unsur pelanggan pemilu maka Sentra Gakkumdu akan pleno mementahkan laporan,” katanya.
Untuk membuktikan adanya pelanggaran Bawaslu membutuhkan dua saksi kunci dengan rentang waktu pemeriksaan selama tujuh hari. Namun, jika ada keperluan data tambahan bisa ditambah tujuh hari lagi.
Dijelaskannya, jika terbukti dan sudah memiliki hukum tetap, terduga pelaku politik uang pelapor (AT) bisa dihapus kepesertaannya.
”Jika terbukti melakukan pidana Pemilu dan sudah ada putusan tetap, kami akan surati KPU untuk untuk menghapus kepesertaan terlapor hari ini,” tukasnya.
Sementara tokoh masyarakat sekaligus sebagai pelapor Abu Talib mendesak Bawaslu Kota Padang bergerak cepat menuntaskan kasus tersebut. Sebab masyarakat merasa dirugikan dari politik kotor tersebut. Dia mengaku sudah mengantongi bukti berupa foto dan video saksi kunci Ma (43) sebagai pembagi uang dari AT, dan Za sebagai penerima. ”Sudah kami serahkan ke Bawaslu,” ujarnya.
Namun, dalam proses, dia mencium gelagat permainan terlapor menghilangkan saksi kunci. Sebab, hingga hari ini Ma dan Za belum datang memberikan keterangan kepada Bawaslu.
”Padahal sebelumnya Ma sudah membuat surat pernyataan kepada kami masyarakat untuk memberikan kesaksian, dan Za juga bersedia dan ada videonya,” katanya.
Abu mengancam akan melaporkan saksi kunci ke pihak kepolisian jika tidak memenuhi panggilan Bawaslu.
“Kami tidak sampai disini saja, jika bersangkutan tidak datang kami akan buat laporan polisi. Gelagatnya semacam ada intervensi dari terlapor terhadap Ma dan Za,” tukasnya. (fan)
Komentar