PADANG, METRO – Dua terdakwa baru berinisial “MF” dan “F” yang terlibat kasus pencurian (Begal-red) di jalan Koto Baru Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung, Kamis (2/5) disidang di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Rabu (22/5). Sidang tertutup yang dipimpin Hakim Novrida Diansari. Dari sidang sebelumnya, salah satu rekannya berinisial “WL” (15) dituntut satu tahun hukuman penjara dan sekarang dua orang rekannya disidang.
Sidang dengan menghadirkan tiga terdakwa dan dua orang saksi Muhammad Rehan dan Clive Roven Sonara yang adalah korban dari kejahatan terdakwa. Dalam persidangan para terdakwa mengaku sering melakukan tawuran setiap malam Sabtu dan Minggu bertempat di daerah Parak Laweh dan daerah Pengambiran, tawuran yang dilakukan antar geng pemuda sering membawa senjata tajam.
Kejadian berawal pada Minggu (3/3) empat orang korban Muhammad Rehan, Clive Roven Sonara, Teguh Permana dan Niftahul melewati jalan Koto Baru Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung menggunakan tiga sepeda motor sepulang acara baralek. Tapi, sesampai di perlintasan rel kereta api Koto Baru, korban dihadang segerombolan geng motor sekitar lebih kurang 20 orang masing-masing memegang senjata tajam berupa samurai, clurit, kelewang, parang, dll.
Pada waktu itu terdakwa “WL” dan rombongannya menghadang, disuruh berhenti dan mengepung serta mengelilingi korban agar korban tidak bisa melarikan diri. Terdakwa “WL” menggunakan sepeda motor honda beat BA 2565 QD.
Setelah keempat korban dikepung oleh terdakwa “WL” dan rombongannya, kemudian Febrio dan Fadil (DPO) mendekati korban sambil mengarahkan senjata tajam yang dipegangnya sambil mengatakan “Kaluan Hp Ang,” dan terdakwa langsung mengambil Handphone merk Xiomi 4 X warna hitam milik korban Muhammad Rehan. Selanjutnya, mengambil satu unit Hp merk Oppo A3S milik korban Niftahul dan satu unit Hp merk Xiaomi MI A1 milik korban Clive Roven Sonara. Hp milik korban Teguh Permana berusaha diambil salah satu geng motor. Namun korban Teguh Permana berusaha menangkas parang dengan tanganya sehingga tangannya terluka.
Keempat korban berusaha lari dengan mengeber gas sepeda motornya, saat itu ada salah satu dari geng motor memegang sepeda motor korban Rehan dari belakang hingga korban Rehan terjatuh, salah satu anak dari geng motor mengatakan, “ambil motornya,”. Saat korban Rehan berusaha melarikan diri, salah satu dari geng motornya melayangkan sabit mengenai kepala bagian kiri dan sabitnya tertancap di kepala korban Rehan.
Berdasarkan hasil visum et Repertum Nomor : Ver/07/III/2019 dibuat dan di tanda tangani Dr. Riche Agresti dokter RS Reksodiwiryo hasil pemeriksaan “terdapat luka robek pada tangan kanan PxDxL : 4cm x 0,5Cm X 1cm. Terdakwa dijerat dengan pasal 365 ayat 2 ke-2 jo pasal 56 ke-1 KUHPidana Jo undang-undang RI no.11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. (e)
Komentar