PADANGPARIAMAN, METRO – Jajaran Polres Padangpariaman bekuk seorang pemuda berinisial “BH” (30) yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu di Korong Talao Mundam, Nagari Ketaping, Kecamatan Batang Anai, Rabu (15/5) sekitat pukul 20.30 WIB.
Kapolres Padangpariaman, AKBP Rizki Nugroho didampingi Kasat Resnarkoba Polres Padangpariaman Iptu Edi Harto, Kamis (16/5) menyampaikan, barang bukti (BB) yang diamankan ketika penggeledahan yaitu 25 paket kecil, 1 paket kecil (sisa pakai) narkotika jenis ganja kering sisa pakai yang dibungkus dengan tisu warna putih,1 unit handphone merk xiomi warna putih, 2 unit handphone merk samsung lipat warna putih dan putih ungu.
Ia mengatakan, kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka BH sering mengedarkan Narkotika. Pada malam itu sekira pukul 20.00 WIB, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangpariaman mendapat informasi bahwa tersangka berada dirumah temannya di Korong Talao Mundam Nagari Ketaping Kecamatan Batang Anai.
Kemudian, atas informasi tersebut tim opsnal langsung menuju kerumah tersebut tepat pukul 20.30 WIB tim opsnal langsung mengamankan tersangka BH. “ Ketika dilakukan penggeledahan pada badan tersangka tidak ditemukan barang bukti satu pun,”\jelasnya.
Namun anggota melanjutkan penggeledahan ke rumah tersangka sehingga ditemukan 25 paket kecil sabu dan 1 paket kecil narkotika jenis ganja. Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Padangpariaman untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal Pasal 111, 112, 113, 114 UU Narkotika Psikotropika nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati. (z)