SOLSEL, METRO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Solok Selatan mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Seorang pria berinisial A (21) ditangkap atas dugaan menyetubuhi adik kandungnya sendiri, Mawar (15, nama samaran), yang kini tengah hamil tujuh bulan.
Penangkapan dilakukan pada Senin (1/9) di Jorong Pasar Baru, Nagari Persiapan Pekonina, Kecamatan Pauh Duo, Solok Selatan. Kasus ini terbongkar setelah tante korban melaporkan perbuatan pelaku ke pihak kepolisian.
Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, telah diamankan seorang terduga pelaku berinisial A yang tega melakukan persetubuhan terhadap adik kandungnya sendiri. Kasus ini terungkap setelah laporan dari pihak keluarga korban,” ujar Faisal, Senin (8/9).
Berdasarkan pemeriksaan, aksi itu pertama kali terjadi ketika korban berusia 11 tahun. Terakhir, pada awal Agustus 2025, pelaku kembali memaksa korban dan bahkan memberikan uang Rp50.000 sebagai imbalan.















