PARIAMAN, METRO – Kordinator Divisi Pengawasan Masyarakat dan Hubungan antar lembaga Bawaslu Kota Pariaman Ulil Amri menyebutkan, pemutakhiran data dilakukan petugas pengawas (PPL) TPS yang ada di Kota Pariaman yang berjumlah 265 orang. “Mereka melaporkan kepada pihak Bawaslu bahwasanya ada beberapa variabel TPS rawan,” ujar Ulil Amri, Senin (15/4).
Ia mengatakan, TPS Rawan adalah setiap peristiwa yang berpotensi mengganggu pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang berdampak pada hilangnya hak pilih, mempengaruhi pilihan pemilih dan hasil pemilihan.
Variabel TPS Rawan ditetapkan Bawaslu RI di antaranya, terdapatnya pemilih DPTB dalam TPS, terdapat pemilih DPK dalam TPS, TPS dekat Perguruan Tinggi, dekat Rumah Sakit dan Pondok Pesantren.
“Salah satu Variabel yang paling mencolok adalah hak pilih dan hilangnya hak pilih yang ditemukan pada 76 TPS yang berpotensi nantinya terjadi kerawanan terhadap pemilih, misalkan pada DPTB Pemilih Pindah dan Pemilih Khusus (DPK),” kata Ulil
Kata Ulil, potensi kerawanan pada DPTB seperti salahnya pemberian surat suara pada pemilih, contohnya pemilih yang pindah antar profinsi yang seharusnya mendapatkan kertas surat suara hanya satu, bisa jadi petugas KPPS memberikan lebih dari satu surat suara akibatnya TPS terkena sanksi yakni pemilihan ulang.
Potensi kerawanan di DPK adalah potensi tidak dilayani, karena bisa jadi disaat pemilih akan menggunakan hak suaranya, namun surat suara kurang atau sudah habis.
“Semuanya telah kita tindak lanjuti di jajaran di Bawaslu, supaya bersama-sama memantau persolan tersebut secara serius, agar Pemilu berjalan,” ulas Ulil
Ia menyampaikan, hasil analisis TPS Rawan dari 4 Variabel diatas dari 265 TPS di Kota Pariaman, 1. Pemilih dalam DPTB dalam TPS 167, 2. Pemilih DPK dalam TPS 91, 3. DPTB+DPK TPS 76, 4. TPS dekat lembaga pendidikan TPS 19, 5. dekat posko tim peserta pemilu TPS 13, 6. dekat Rumah Sakit TPS 10 dan 7. dekat Perguruan Tinggi TPS 5. (z)