SURABAYA, METRO – Wahidi (33) warga Jalan Lasem, Kelurahan Dupak, Krembangan, Surabaya, mengaku sebagai debt collector, membawa kabur motor milik Rahmad Setiawan (43), warga Lamongan. Akibatnya, Wahidi kini meringkuk di penjara.
Kanitreskrim Polsek Sukolilo Ipda Supranoto mengatakan, kejadian penipuan penggelapan ini berawal ketika korban yang mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Ir Soekarno, Sukolilo, beberapa hari lalu. Saat berada di sekitar jembatan Merr korban tiba-tiba dihentikan tersangka yang mengaku sebagai debt collector salah satu finance.
“Korban berhenti karena terkejut saat diminta berhenti saat itu. Apalagi ia merasa tidak ada masalah,” katanya.
Saat berhenti, tersangka langsung meminta korban untuk menyerahkan sepeda motornya. Tersangka menuduh korban sepeda motor tersebut cicilannya macet selama dua bulan.
Korban yang saat itu tidak terima dituduh menunggak sempat melawan mempertahankan sepeda motornya. Untuk meyakinkan korban, tersangka diajak ke kantor pembiayaan yang dimaksud tersangka.
Setibanya di lokasi, tersangka menunggu di depan dengan alasan mengamankan sepeda motor korban. Sementara korban masuk ke dalam kantor perkreditan untuk mengecek kebenaran tuduhan tersangka terkait tunggakan sepeda motornya.
Saat korban masuk tersangka langsung membawa lari sepeda motor korban tersebut.
“Mengetahui motornya dibawa kabur, korban merasa ditipu dan melaporkannya ke kepolisian,” katanya. (jpnn)