Pencabul Anak Kandung Dijebloskan ke Kandang Situmbin

PASBAR, METRO – Satreskrim Polres Pasbar akhirnya berhasil menangkap calon legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera, “AH “ di Pauh Kota Padang pada Minggu kemarin. “AH “ ditangkap karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya. Hingga kemarin, “AH “ telah dijebloskan ke kandang situmbin, setelah jajaran Polres Pasbar menetapkan tersangka pencabul anak kandung.
“Tersangka kita tangkap ketika sedang menunggu mobil di tepi jalan dekat Pauh, Padang setelah sebelumnya datang dari Jakarta menggunakan jalur darat,” kata Kapolres Pasbar AKBP Iman Pribadi Santoso didampingi Kasat Reskrimnya AKP Afrides.
Ia mengatakan, AH sebelumnya telah melarikan diri dari Pasbar, ketika kasusnya mulai terkuak. Sebelum ditangkap, AH terdeteksi berada di Jakarta, kemudian berpindah ke Depok.
“Sabtu kemarin, tim yang dipimpin Kasat Reskrim berangkat ke Depok dan berkoordinasi dengan Polda setempat. Namun, AH berhasil kabur dari Depok menuju Padang dengan menggunakan jalur darat menggunakan bus ALS,” kata kapolres.
Sesampai di Kota Solok, AH turun dari ALS dan menggunakan mobil travel menuju Kota Padang dan turun di Pauh Padang. “Diduga tersangka ingin mengelabui petugas dengan ganti mobil dan pangkas rambut di Pauh Padang. Setelah pangkas rambut tersangka menunggu mobil angkutan kota namun langsung kita tangkap,” tegas kapolres.
Ia menyebutkan, setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk proses lebih jauh. Sebelumnya Polres Pasaman Barat telah menetapkan AH sebagai tersangka pencabulan anak sendiri pada Kamis (14/3). AH juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Pasaman Barat karena sudah kabur dari Pasbar.
Sementara itu Ketua DPC Partai Keadilan Sejahtera Pasaman Barat, Fajri Yustian menghormati proses hukum yang berjalan terkait dugaan calon legislatif dari PKS yang melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya.
Sebelumnya, AH dilaporkan istri dan anaknya karena diduga melakukan perbuatan tindak pidana pencabulan terhadap putri kandungnya sendiri. Dalam pengakuan korban, terlapor AH sudah menodai dirinya sejak usia 10 tahun hingga berusia 17 tahun. Selama tujuh tahun itu korban diduga dibujuk dan diancam agar tidak membuka suara tentang perbuatan bejat sang ayah itu. (end)

Exit mobile version