PADANG, METRO – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumbar menegaskan, warga yang menangkap ikan di perairan umum dengan menggunakan bahan kimia dan alat setrum dapat dikenai sanksi bahkan terancam pidana.
Bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 Tentang Perikanan, dalam pasal 84 dituliskan bahwa menangkap ikan dengan bahan berbahaya diancam pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda maksimal sebear Rp1,2 miliar.
Kepala DKP Sumbar, Yosmeri mengatakan, di Sumbar mungkin masih ada masyarakat yang menggunakan alat tangkap setrum itu. Bahkan dibuat sendiri dari aki dan baterai. Dalam aturan KKP, tidak ada disebutkan daya listrik yang diperbolehkan menggunakan dalam menyetrum ikan.
“Untuk itu, bagi masyarakat yang menggunakan alat tesebut untuk menangkap ikan, juga disebut melakukan illegal fishing,” tegas Yosmeri, Senin (18/3).
Yosmeri menyebut, di Sumbar penindakan terhadap illegal fishing dengan setrum dilakukan oleh pemerintah kabupaten dan kota. Sementara, sosialisasi terus dilakukan hingga ke masyarakat, melalui Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswa) yang turun langsung ke lapangan, serta memasang papan larangan.
“Itu salah satu upaya yang bisa dilakukan, kalau soal pengawasan mungkin wewenangnya pihak berwajib, karena bisa ditindak secara hukum dan dipenjara,” jelas Yosmeri.
Selanjutnya, kata Yosmeri, Pokmaswa dengan membuat papan larangan tersebut dipasang di sekitar perairan umum. Pemasangan papan larangan ini juga sebagai bentuk keseriusan pihaknya terhadap program pemulihan habitat ikan, serta tindak lanjut dari UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Sementara mengenai masih adanya alat setrum yang dijual bebas secara online (e-commerce), Yosmeri mengingatkan, masyarakat agar jangan nekat membeli dan memanfaatkannya untuk menangkap ikan. Penjualan bebas di beberapa situs jual beli, dapat ditindak secara hukum. Namun, pemperintah provinsi tidak bisa mengambil tindakan.
Hanya saja, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang memiliki kewenangan. Sebab, Kementerian yang dapat meminta pihak penyedia aplikasi jual beli online untuk mencabut peredaran alat penyetruman iklan yang dijual bebas tersebut. (mil)