PADANG, METRO – Kepala Satpol PP dan Damkar Sumbar Zul Aliman mendukung, Satpol PP kabupate dan kota melahirkan peraturan daerah (Perda) ternak berkeliaran. Terutama, Satpol PP Padang cukup urgen keberadaannya untuk memiliki Perda ternak berkeliaran. Karena, ironi juga di Kota Padang yang notabene ibukota provinsi masih ditemui ternak berkeliaran di tempat umum seperti di jalanan maupun di komplek pemukiaman masyarakat.
“Maka untuk itu didukung sekali Pemko Padang melalui OPD Satpol PP melahirkan Perda tentang Ternak Berkeliaran di tempat umum. Hal itu sesuai dengan Permendagri No.16/2018 Pol PP,” ujar Zul Aliman, Senin (18/3).
Dikatakan Zul Aliman, karena keberadaan ternak yang masih ada berkeliaran di Kota Padang ini mengancam ketentraman dan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (Tibum dan Tranmas). Bahkan, dampak dari ternak berkeliaran ini bisa meningkat terhadap ancaman kondisi Kamtibmas.
“Selain itu itu cukup ironi juga kota ini belum memiliki Perda ternak berkeliaran ini. Sementara kabupaten dan kota yang bukan Ibukota Provinsi Sumbar telah memiliki Perda ternak berkeliaran ini. Seperti, Kota Pariaman dan Kabupaten Pesisir Selatan.
Selain itu jika ditilik dari segi pembangunan sarana dan prasarana Kota Padang memang jauh berbeda jika dibandingkan dengan keberadaan kabupaten dan kota lainnya di Sumbar. Di samping didukung sumberdaya manusia (SDM) Kota Padang maju beberapa langkah maju dari daerah lain.
Namun, tak terbantahkan keberadaan Kota Padang sebagai Ibukota Provinsi tentu memiliki persoalan yang komplet dibandingkan dengan kabupaten dan kota lainnya. Selain itu kota yang berjuluk Ranah Bingkuang ini merupakan etalasenya Provinsi Sumbar. Maka jika datang tamu dari luar daerah ke Kota Padang ini dengan sendirinya, telah mencerminkan keberadaan Sumbar secara keseluruhan.
“Akan tetapi masih ada yang ironi di Kota Padang ini. Kenapa tidak, masih banyak kita temui ternak peliharaan warga yang berkeliaran di kawasan umum maupun perkantoran. Apalagi di sekitar pinggiran kota. Sehingga tak jarang sering kita temui banyak ternak berkeliaran. Sebut saja ternak peliharaan jenis sapi, kambing sering ditemui pengendara,” ujar Zul Aliman.
Namun, yang banyak ditemui di berkeliaran di jalan umum adalah ternak sapi, kambing dan ayam maupun anjing. Baik sapi maupun kambing yang berkeliaran di jalan memang sangat dikeluhkan masyarakat. Selain menganggu arus kelancaran lalu lintas, tak jarang ternak tersebut memakan tanaman, pagar, kebun dan pekarangan masyarakat. Sedangkan di jalan memicu terjadi kecelakaan akibat hewan. Selain korban luka-lukan, bahkan ada korban jiwa.
Lucunya, si pemiliki ternak sering mencak-mencak dan perang mulut kepada pengendara, gara-gara pengendara menabrak ternak mereka. Namun, di satu sisi jika pengendara celaka atau menjadi korban akibat ternak warga berkeliaran siapa yang bertanggungjawab. Sedangkan si pemilik ternak diam seribu bahasa, karena lari dari tanggung jawab. Itupun dampak akibat ternak warga berkeliaran yang memiliki nilai ekonomis.
Masih ada ternak warga yang berkeliaran yang tidak memiliki nilai ekonomis, seperti anjing dan hewan peliharaan lainnya berkeliaran di lingkungan pemukiman. Ternak peliharaan yang digunakan untuk berburu ini tidak saja brkeliaran di jalan dan tempat umum. Juga berkeliaran di sekitar pemukiman. Dampaknya, tidak saja mencelakakan pengendara di jalanan, juga mengancam masyarakat dengan virus rabies melalui gigitannya.
Maka sudah seharusnya Kota Padang mimiliki Perda yang khusus tentang Ternak Peliharaan Berkeliaran. Sementara, beberapa kabupaten dan kota di Sumbar telah memiliki Perda Ternak Peliharaan Berkeliaran. Di antaranya, Perda Kabupaten Pessel No.22/1997 tentang Penertiban Ternak Berkeliaran di Tempat Umum. Dan Kota Pariaman juga memiliki tentang Larangan Hewan Ternak berkeliaran di tempat umum. Sementara, Perda Kota Padang No.11/2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, belum mengakomodir khusus soal ternak peliharaan warga yang berkeliaran di lokasi umum.
Ternak berkeliaran berdampak terhadap gangguan Tibum dan Tranmas dan bisa menjadi gangguan Kamtibmas. Karena awalnya, memang terjadi keluhan dan perang mulut, namun berakhir dengan perkelahian yang notabene telah masuk kawasan gangguan Kamtibmas. (boy)
Komentar