AGAM, METRO – Pemkab Agam peroleh kuota lima jenis pupuk bersubsidi sebanyak 16.165 ton di tahun 2019, untuk membantu meningkatkan produksi pertanian di wailayah itu. Pupuk bersubsidi ini merupakan jatah untuk tahun 2019. Kadis Pertanian Agam, Isman Imran, Jumat (15/3) mengatakan, kelima jenis pupuk bersubsidi itu masing-masing UREA sebanyak 5.760 ton, NPK sebanyak 5.233 ton, SP36 sebanyak 3.047 ton, ZA 1.463 ton dan organik 662 ton.
“Dengan adanya pupuk bersubsidi itu, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan petani di Agam dan mampu mendorong peningkatan produksi petanian,” ujar Isman.
Diakui, kuota pupuk bersubsidi tahun 2019 berkurang dari tahun sebelumnya, karena lahan pertanian di daerah itu juga berkurang dari 27.277 hektare menjadi 26.525 hektar. Sementara, Kabid Sarana Prasarana Pertanian dan Penyuluh, Dinas Pertanian Agam, I Nyoman Gede Karyawan menyebutkan, pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan pemerintah. Sehingga distributor dan kios resmi wajib tertib administrasi.
“Kita minta seluruh distributor dan kios resmi senantiasa menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan alokasi yang ditetapkan pemerintah,” sebut I Nyoman.
Sedangkan harganya juga diatur dan ditetapkan pemerintah sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), untuk pupuk urea HET nya sebesar RP1.800 per kilogram, NPK Rp2.300 per kilogram, SP36 Rp2.000 per kilogram, ZA Rp 1.400 per kilogram dan pupuk organik Rp 500 per kilogram.
Kios resmi harus memastikan bahwa petani yang berhak atas pupuk bersubsidi adalah petani yang terdaftar dalam kelompok tani, menyusun Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dan miliki lahan pertanian kurang dari dua hektare.
Tidak lupa I Nyoman mengingatkan, kepada petugas penyuluh di setiap Balai Penyuluh Pertanian (BPP) kecamatan, untuk melakukan pengertian data kebutuhan pupuk bersubsidi itu ke dalam aplikasi online e-RDKK.
“Hal ini supaya tahun 2020 petani yang mendapatkan pupuk bersubsidi adalah petani yang RDKK- nya telah masuk dalam aplikasi e-RDKK,” kata I Nyoman. Menurutnya, optimalisasi input dan verifikasi e-RDKK, akan menentukan ketepatan, kecukupan dan ketersediaan alokasi pupuk bersubsidi untuk mendukung peningkatan produksi pertanian. (pry)