DHARMASRAYA, METRO – Memorandum of Understanding (MoU) antara Kemensos dengan Kapolri yang di instruksikan langsung ke Kemensos di setiap provinsi dan daerah, terkait masyarakat miskin yang menerima beras raskin (Restra) tidak dipungut biaya sepeserpun.
Tampaknya, kesepakatan itu tidak diabaikan, bahkan tidak berlaku bagi sejumlah jorong dan Kanagarian (Desa) yang ada di Kabupaten Dharmasraya. Di mana, ada beberapa masyarakat penerima Raskin di beberapa kanagarian dipungut biaya dalam satu karung dengan seberat 10 kilogram, seharga Rp5.000 hingga Rp10.000.
”Kami yo mambaia dalam sakarung nan barek 10 kilogram itu Rp.5.000, alasanya untuk upah bongkar,” kata MR 49 tahun, salah seorang warga Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru. Kamis (13/3).
Di mana, uang tersebut diberikan pada salah seorang staf yang ada di kantor walinagari tersebut, dengan alasan sebagai uang bongkar. Jika tidak diberikan maka sipenerima tak bisa mengambil beras miskin tersebut.
“ Padahal nan mambongka bareh tu di kantua wali tu, sopir samo kernetnyo, kalau iyo ndak mambaia, yo jalehkan ka kami masyarakat,” kata MR.
Hal yang sama juga diungkapkan masyarakat di Jorong Kecamatan Sitiung. Di mana, masyarakat dikenakan biaya dalam satu karunya Rp10.000 dengan berat 10 kilogram.
“Ya, mau tak mau, kita butuh tentu kita terpaksa membayarnya, meskipun hanya Rp10.000,” kata GM 42 tahun, warga Jorong Kecamatan Sitiung.
Ia menyebutkan, uang tersebut diserahkan pada ibu-ibu Dasawisma yang diberikan kepercayaan oleh kepala jorong untuk memungut biaya raskin tersebut.
“Katanya, setelah dikumpulkan uang tersebut, selanjutnya diserahkan pada kepala jorong,” ungkap GM.
Terpisah, Kepala Dinas Sosial Dharmasraya Bobby Perdana Riza saat ditemui awak media terkait adanya pungutan biaya Raskin oleh sejumlah oknum yang tak bertanggungjawab menyebutkan, agar masyarakat melaporkan ke pihak kepolisian.
”Kalau ada yang melakukan pungutan raskin, laporkan saja kepolisi,” kata Kadis Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian penduduk dan Kelurga Berencana ( SOSP3APPKB) Dharmasraya, Bobby Perdana Riza, Rabu (13/3)
Ia menyebutkan, bahwa sesuai MoU antara Kemensos dan Kepolisian tidak dibenarkan melakukan pungutan biaya sepeserpun kepada sipenerima raskin, apapun alasan. Sebab, semua itu tidak sesuai aturan.
Bobby berharap, agar masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya dalam mengambil beras raskin.
”Kita harapkan agar seluruh walinagari untuk dapat memantau kondisi tersebut dan menghentikanya jika terbukti,” pinta Bobby. (g)