PADANG, METRO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten dan kota tengah melakukan penyotiran dan pelipatan Surat Suara Pemilu 2019. Dari lima jenis surat suara yang disortir tersebut, setiap jenisnya ada terdapat kerusakan. “Untuk Pemilu 2019 ini ada 5 jenis surat suara, dari lima jenis itu ada ditemukan kerusakan di seluruh KPU kabupaten dan kota di Sumbar,” kata Ketua KPU Sumbar Amnasmen, Senin (11/3) saat ditemui di Kantor KPU Sumbar.
Amnasmen menyampaikan, untuk Sumbar sendiri secara waktu proses pelipatan dan penyortiran surat suara itu sudah berjalan dengan baik dibandingkan daerah lain yang diluar Sumbar masih ada yang belum memulai proses tersebut. “Ada di daerah Sumsel surat suara saja baru sampai 20 Maret ini, sementara Sumbar telah menerima surat suara sesuai jumlah kontrak dengan pihak pengada surat suara,” kata Amnasmen.
Ia menyampaikan, dalam proses penyortiran dan pelipatan KPU kabupaten dan kota mengelompokan surat suara tersebut menjadi dua bagian yaitu rusak ringan dan berat. Dimana rusak ringan itu masih meragukan apakah masih bisa dipergunakan atau tidak.
”Untuk kategori rusak ringan itu misalnya ada garis sedikit pada surat suara, atau ada warnanya yang sedikit kurang jelas. Untuk kategori ini akan diulang lagi sortirnya, sementara yang dinyatakan rusak berat tidak akan di ulang lagi proses sortinya,” kata Amnasmen.
Ketua KPU Sumbar ini menyampaikan, untuk jumlah surat suara belum bisa disampaikan. Karena masih ada KPU Kabupaten/kota yang masih berjalan proses penyortiranya. “Dalam minggu ini kami kan melakukan rapat koordinasi dan evaluasi tentang logistik pemilu. Setelah itu akan dilaporkan pada KPU RI tentang kekurangan surat suara untuk Sumbar,” kata Amnasmen.
Sementara, untuk kekurangan logistik lainya seperti kotak suara, bilik dan perlengkapan di TPS lainya sudah dilaporkan ke KPU RI dan sudah disampaikan juha pada pihak penyedia untuk dilengkapi.
”Itu sudah kami laporkan ke KPU RI, sudah dikomunikasikan ke penyedia. Kalau tidak ada hala melintang dalam waktu dekat kekurangan tersebut sudah bisa dipenuhi,” ujar Amnasmen. (heu)