Ayah Rutiang Garap Anak Kandung, Awalnya, Pak Etek Terlebih Dulu Cabuli

PARIAMAN, METRO – Kasus cabul terhadap gadis di bawah umur yang pelakunya ayah kandung korban sendiri kembali terjadi. Kali ini, peristiwa memalukan itu terjadi di salah satu desa di Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman. Anehnya, pelakunya tidak hanya ayah kandung korban, suami etek korban juga ikut terlibat dalam kasus yang sama.
Informasi yang dihimpun POSMETRO dari pihak kepolisian Polres Kota Pariaman, dua pria paru baya yang ditangkap dalam kasus pencabubulan itu berinisial A (46) dan Z (48). A merupakan ayah korban sendiri, sementara Z suami dari etek korban. Keduanya saat ini mendekam di sel tahanan Polres Pariaman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Peristiwa itu, tidak hanya menyisakan rasa malu bagi keluarga, akan tetapi juga meninggalkan luka sayatan di batin korban untuk selamanya. Sebut saja namanya Bunga (nama samaran). Gadis kecil berusia 12 tahun yang juga sedang duduk di bangku kelas V SD ini, akhirnya berhasil membuka kebejatan Pak eteknya dan ayahnya.
Kapolres Kota Pariaman, AKBP Andry Kurniawan, Jumat (8/3), usai menangkap kedua pelaku mengatakan, kasus pencabulan tersebut terungkap berawal dari adanya laporan korban bersama mamaknya pada 26 Februari 2019 di Polres Pariaman.
”Korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada mamaknya. Kemudian, mamak korban melaporan kejadian itu. Setelah menerima laporan itu, kami langsung memproses dan melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku saat ini sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap kapolres.
Dijelaskan, sebelum membuat laporan, awalnya mamak korban curiga dengan tingkah-laku kemanakannya yang sering murung dan menyendiri di kamar. Setelah dia lakukan pendekatan dan mencoba menanyakan apa yang sebenarnya terjadi. Korban pun akhirnya terbuka dan menceritakan semua aib yang selama ini dia tutupi.
Dari pengakuan korban, perbuatan asusila tersebut pertama kali dilakukan oleh Z (48) suami dari etek korban. Kejadian pertama terjadi pada tahun 2016, ketika korban masih berusia 10 tahun. Saat itu korban baru pulang mengaji, singgah di rumah eteknya sambil menunggu orang tuanya datang menjemput.
Jarak tempat korban mengaji dengan rumahnya ada sekitar 2 KM. Sementara rumah eteknya dekat dengan tempat dia mengaji. Bahkan setiap korban pulang mengaji, dia selalu menunggu orang tua menjemput di rumah eteknya.
Saat itu, rumah eteknya sedang sepi. Ternyata kondisi itu dimanfaatkan pelaku Z untuk mencabuli korban. Setelah kejadian itu, korban pun menceritakan apa yang diperbuat suami eteknya terhadap dirinya. Akan tetapi tidak ada respon sedikit pun dari orang tuanya. Karena mereka aman, Z pun terus berulang kali melakukan perbuatannya.
Meski sudah sering menceritakan kepada orang tua tentang perbuatan Z, tetap saja tidak ada respon dari mereka. Bunga yang merasa tidak tahan lagi akhirnya memilih berhenti mengaji. Sejak itulah Bunga tidak lagi berhubungan dengan Z.
Tenryata, penderitaan Bunga tidak berhenti begitu saja. Meski selamat dari cengkraman macan, namun dia masuk ke dalam cengkraman singa. Dua tahun setelah kejadian itu, sekitar bulan Maret 2018, giliran ayah kandungnya sendiri yang mencabulinya.
Saat ditanyai penyidik, tersangka A mengaku perbuatannya itu. Katanya, dia mencabuli anaknya itu sudah dua kali. Dia melakukannya saat istrinya tidak ada di rumah. Pertama kali dia masuk ke kamar Bunga. Saat itu bunga sedang berbaring di kamarnya. Bunga awalnya tidak merasa curiga karena ayahnya sudah biasa masuk ke dalam kamarnya.
Namun kali ini sangat berbeda, dan dia bukan lagi sebagai ayah. Dia tega berbuat cabul terhadap anaknya dan menggagahi buah hatinya sendiri. Bunga yang tak berdaya dalam cengkraman ayahnya sendiri, hanya bisa pasrah. Kejadian itu pun tidak hanya satu kali. Akibat kejadian itu mental Bunga terganggu. Dia sering menyendiri dan pendiam.
Setelah melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian, pada tanggal 6 Maret 2019 , polisi pun akhirnya menangkap ayah korban.  Selanjutnya, berselang waktu tiga jam kemudian , anggota Reskrim juga mengaman Z.
“Korban saat ini mengalami trauma berat sehingga dibawa oleh pamannya ke luar daerah. Setiap korban melihat laki-laki gemuk pasti berteriak kencang,” jelas Andry Kurniawan.
Dia juga mengatakan,   Selain mengamankan kedua tersangka pihaknya juga menyita beberapa barang bukti berupa pakaian korban.
“Tersangka akan dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjaran. Kemudian ditambah pemberatan sepertiga pada tersangka A karena merupakan ayah kandung dari korban sendiri,” tegas Kapolres. (z)

Exit mobile version