Istri Gubernur, Nevi Zuairina Yakin tak Langgar Aturan Kampanye

PADANG, METRO – Istri Gubernur Sumbar Irwan Prayinto, Nevi Zuairina, Caleg DPR dari Partai Keadilan Sejahtera Dapil II Sumbar yakin dirinya tidak melanggar aturan kampanye. Hal itu diungkapkannya terkait pemeriksaan dari Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota terhadap dirinya, Selasa (5/3).
“Ketika diklarifikasi oleh Bawaslu saya jelaskan. Ketika itu saya ada kegiatan di Kabupaten Limapuluh Kota. Lalu diundang ke SMK 2 Guguk, satu jalan dari lokasi saya sebelumnya. Undangan itu saya terima karena materinya sesuai kepakaran saya, yakni tentang sekolah ramah anak. Datanglah saya kesana, ternyata acara yang hadir guru-guru. Saya beri materi, lalu pulang. Udah begitu,” ucap Nevi, Kamis (7/3).
Nevi menjelaskan, diperiksa Bawaslu selama kurang lebih 4 jam. Ketika itu diminta penjelasan terkait dua foto. Masing-masing foto ketika dirinya memberikan materi di acara SMK 2 Guguk. Kemudian foto salah seorang kepala sekolah memegang kartu nama pencalegan Nevi.
“Foto itu di tempat dan waktu yang berbeda. Tapi diasumsikan di acara SMK 2 Guguk, karena pakaian yang dipakai sama. Padahal foto yang menyerahkan kartu nama itu bukan di acara seminar. Jadi seolah-olah saya kampanye di sekolah,” beber Nevi.
Dengan penjelasan yang diberikan, Nevi yakin pencalonannya dalam kontestasi tidak akan dicoret oleh Bawaslu. Apalagi dijerat ke arah pidana dengan ancaman pidana dua tahun penjara. Sebab, Nevi mengaku telah mendapat informasi, Bawaslu tidak menemukan bukti-bukti pelanggaran.
“Setelah saya diminta klarifikasi. Lalu mereka (Bawaslu Limapuluh Kota) rapat sorenya. Selanjutnya, mereka informasikan tidak ada bukti pelanggaran. Informasi lisan dari perantara. Tinggal nunggu suratnya keluar minggu depan. Tunggu proses,” tutup Nevi.
Sebelumnya, Nevi Zuairina diperiksa Bawaslu Limapuluh Kota, Selasa (5/3), terkait dugaan kampanye di sekolah. Pemeriksaan Bawaslu menindaklanjuti laporan dari masyarakat, tentang dugaan kampanye di SMK 2 Guguk pada 31 Januari 2019, berupa pembagi-bagian bahan kampanye dalam bentuk kartu nama. Selain memeriksa Nevi, Bawaslu juga telah memeriksa 12 kepala sekolah yang hadir pada kegiatan dimaksud.
Terpisah, Ketua Bawaslu Limapuluh Kota, Yoriza Asra membantah, jika telah ada hasil pemeriksaan terhadap Nevi. Terlebih, menyampaikan hasil pada caleg bersangkutan. Sebab, Bawaslu saat ini masih dalam tahap koordinasi dengan penegak hukum terpadu (gakkumdu).
“Pemeriksaan itu sekaligus. Bawaslu dan penyelidikan dari gakkumdu. Hasilnya kami rapatkan dulu. Kemungkinan Senin pekan depan baru keluar dalam bentuk surat. Kami belum sampaikan hasil karena belum ada keputusan. Apalagi disampaikan pada terperiksa,” ucapnya. (mil)

Exit mobile version