Penganiaya Polisi Dituntut 3 Bulan Penjara

PADANG, METRO – Terdakwa Wanhar yang melakukan penganiayaan terhadap polisi, tampak terdiam saat mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Padang. Terdakwa yang menjalani sidang di ruang sidang kartika, Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Padang, dituntunt tiga bulan kurungan penjara, Kamis (28/2).
Dalam sidang tersebut, JPU Dwi Indah menyebutkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan hidung korban Hendra patah.
“ Hal-hal yang memberatkan, korban menjadi terganggu aktivitasnya dalam menjalankan pekerjaan sebagai polisi. Hal-hal yang meringankan terdakwa telah berdamai dengan korban. Terdakwa merupakan  mahasiswa jurusan IPS,” kata JPU.
JPU menambahkan, terdakwa telah melanggar pasal 351 KUHP. Terhadap tuntutan JPU, terdakwa yang menjalani sidang mengenakan rompi merah bertulisan tahanan Kejaksaan Negeri Padang, menyesali perbutannya.
Sidang yang diketuai Agnes Sinaga beranggotakan Djonlar Purba dan Inna Herlina, menunda sidang pada 6 Maret mendatang. Usai sidang terdakwa digiring ke sel tahanan pengadilan dengan pengawalan polisi.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, kejadian ini berawal pada bulan  Desember 2018 lalu, di kawasan Lubuk Lintah, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Saat itu korban sedang  berjalan menggunakan sepeda motor dari arah Pasar Baru menuju Pasar Raya Padang. Tiba-tiba terdakwa datang dengan cara menyerempet kendaraan korban, sebanyak dua kali.
Korban kemudian memberhentikan sepeda motor milik terdakwa. Selanjutnya korban bertanya kepada terdakwa. Terdakwa yang tak terima memukul korban, dengan menggenggam batu dan di arahkan ke wajah korban   sehingga mengenai wajahnya. Tak hanya itu  korban mengalami retak di pipi dan tulang hidung patah sehingga harus di operasi.  Akibat kejadian  tersebut, aktivitasnya terganggu.  (r)

Exit mobile version