Kasus Cabul Terhadap Disabilitas Dilimpahkan

AGAM, METRO – Penyidiki Polres Agam Selasa (26/2) melimpahkan berkas perkara 2  pelaku pencabulan terhadap wanita disabilitas (Bisu)No: BP/59/XII/2018/Reskrim dengan Lp NoLP/194/XI/2018-SPKT Res Agam 27 November 2018 tentang tidak pidana tentang persetubuhan atau pencabulan dengan bukan istrinya kepada Kejaksaan, Selasa (26/2).
Kasus ini tersangka  inisial A (26) warga Pasia Tiku Nagari Tiku Selatan Kecamatan Tanjung Mutiara dan Berkas perkara Nomor BP/58/XII/2018/Reskrim Polres Agam. Korbanya berinisial B (43) warga Kecamatan Batang Gasan  Padangpariaman.
Kapolres Agam AKBP.Ferry Suwandi melalui Kasat Reskrim IPTU.M. Reza Selasa (26/2) membernarkan, hal tersebut. Kemudian kedua berkas dinyatakan lengkap P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Agam setelah dilakukan penyelidikan secara intensi selama 3 bulan 90 hari.
Kemudian penyelidikan kasus ini sangatlah rumit, karena disebabkan korban sendiri termasuk orang disabilitas jadi diperlukan penyelidikan secara ekstra dan menghadirikan pakar ahli (orang yang paham dengan bahasa bisu) dalam penyelidikan serta memintai keterangan kepada korban ini.
Setelah mendapat keterangan dari Pakar atau Tim Ahli dalam menyimpulkan keterangan korban ini,barulah bisa melakukan penyelidikan serta penyidikan terhadap kedua tersangka ini ini memang termasuk perkara rumit, Dan harus jelimet untuk menggungkapnya, namun demi tegaknya hukum terhadap semua warga negara, baik itu manusia normal maupun disabilitas.
“Kita akan tetap upayakan melakukan hak-hak mereka yang terampas oleh orang lain. Namun berkat kerja keras tim penyidik akhirnya kita bisa menggungkap kasus ini dan  perkara tersebut sudah dinyakan lengkap dan P21 oleh pihak kejaksaan,” ujar kasat.
Dikatakan kasat, untuk itu menghimbau kepada masyarakat agar tidak ragu-ragu melaporkan peristiwa yang seperti ini,jangan ketika keluarga kita termasuk orang disabilitas, namun hak-haknya di ambil orang terus kita biarkan,karena asumsi tidak akan diproses kasus ini,tentu tidak. (pry)

Exit mobile version