Jaksa Musnahkan Barang Bukti Narkoba

PARIAMAN, METRO – Kejaksaan Negeri Pariaman melakukan pemusnahan barang bukti (BB) terkait 38 perkara Narkoba yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di Kelurahan Alai Gelombang, Kscamatan Pariaman Tengah, Kamis (14/2).
Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Pariaman, Tanti Taher mengatakan, saat pemusahan barang bukti juga dihadiri oleh Kasat Resnarkoba Polres Pariaman, Iptu Suhardi,  KBO Satresnarkoba Polres Padang Pariaman, Ipda Alvin.
Ia mengatakan, adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya 20.323,72 gram narkotika jenis ganja dari 6 perkara, 770,62 gram narkotika jenis shabu dari 30 perkara dan 0,58 gram narkotika jenis extacy dari 1 perkara.
Barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah hingga limit dari bulan September 2018 hingga Januari 2019. Kejari Pariaman juga memusnahkan barang bukti lain dalam perkara yang sama seperti barang lain yang digunakan dalam tindak pidana narkoba seperti tas, dompet, telpon seluler.
Sementara itu, barang bukti dalam bentuk pencurian kendaraan bermotor biasanya dilakukan perampasan dan dilelang untuk kepentingan negara. “ Dilakukan pelelangan kemudian uangnya disetorkan ke khas negara,” tutupnya. (z)

Exit mobile version