Tersangka Ilegal Logging belum Ditetapkan, Bupati Pessel Hendrajoni Meradang

PESSEL, METRO – Pascadiamankan sebanyak 33 batang kayu gelondongan di daerah Lunang, Kecamatan Lunang, Kabupaten Pesisir Selatan beberapa bulan yang lalu, membuat orang nomor satu di Kabupaten Pesisir Selatan H Hendrajoni meradang. Pasalnya, sampai saat ini siapa tersangka dari kepemilikan kayu tersebut masih belum ada penetapan tersangka dari Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup.
Tidak tinggal disitu Bupati Pessel Hendrajoni turun langsung ke lokasi di mana ditemukan 33 kayu gelondongan, dengan membawa Satpol PP dan Damkar Pessel. Truk berisikan 33 kayu gelondongan diamankan ke Kantor Bupati Pessel, untuk nantinya dilakukan penyidik dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Sementara, hingga sampai saat ini berdasarkan pantauan koran ini di lapangan barang bukti (BB) 33 gelondongan kayu bersama satu unit truk, masih diamankan di gudang Dinas Perhubungan Pemkab Pessel di Sago, Kecamatan IV Jurai.
Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup Hari Supriandi ketila dihubungi, Rabu (13/2) mengatakan, sejauh ini pihaknya ( penyidik) telah beberapa kali turun ke lapangan. Kemudian, termasuk melakukan cek tunggul di mana lokasi penebangan kayu. Begitu juga pencocokan no barkot kayu dengan lokasi penebangan kayu.
 “Pada pemeriksaan awal, kita telah periksa 5-6 orang saksi dalam kaitan perkara kayu tersebut,” kata Hari.
Hari menerangkan, penyidik Kementerian Lingkungan Hidup sejauh ini baru melakukan penyelidikan dan kelengkapan bukti – bukti lainya, serta pencocokan barkot kayu – kayu tersebut. Jadi sejauh ini pihaknya belum masuk lebih dalam terlebih dahulu hingga bukti – bukti lainya diperlukan belum lengkap.
”Dan, belum ada sampai saat ini dilakukan penetapan tersangka dari kepemilikan 33 gelondongan kayu in,” ujar Hari Sementara, Kasat Pol PP dan Damkar Pessel Dailipal menambahkan, sejauh ini pihak Pemkab Pessel juga masih menunggu hasil dari olah TKP dilakukan oleh Tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup .(rio)

Exit mobile version