Puluhan Bangunan Pelat Merah Tak Berizin

TANAHDATAR, METRO – Puluhan bangunan plat merah milik Pemkab Tanahdatar yang tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), membuat DPRD setempat geram. Pasalnya, setiap mendirikan bangunan harus mengantongi izin, tanpa ada pengeculian. Hal itu dikemukan Ketua Komisi III DPRD Tanahdatar Eri Hendri SP, usai menghadiri Musrenbang Nagari Koto Tangah, Kecamatan Tanjung Emas, Senen (11/2).
Menurut politisi Partai Demokrat itu, setiap bangunan wajib mempunyai IMB, itu salahsatu syarat untuk mendirikan bangunan. Disamping itu katanya, pengurusan IMB, juga merupakan juga salahsatu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah.
”Jika tidak mengantongi IMB, Pemkab Tanahdatar wajib memberhentikan pengerjaan bangunan tersebut, melalui OPD terkait,” tegas Hendri.
Malahan kata Eri Hendri, pengurusan IMB tersebut, telah dimasukan pada setiap perencanaan pembangunan bangunan daerah. Tapi kok tidak diurus, atau disebabkan oleh kelalaian OPD terkait, yang bertindak sebagai pelaksana, katanya.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSP Naker) Tanahdatar Zarratul Khairi, ketika saat ditemui di ruangannya, beberapa waktu lalu mengatakan, setidaknya selama tahun 2018 lalu terdapat 38 pengajuan perizinan oleh OPD yang ada di Tanahdatar. Dari jumlah tersebut hanya satu yang selesai perizinannya, sedangkan selebihnya saat ini tidak diketahui kejelasannya.
“Ada beberapa alasan mungkin yang menjadi kendala, diantaranya mungkin beberapa OPD beranggapan jika bangunan ini milik pemda jadi tidak perlu izin,” kata Zarratul.
Selain itu sebut Kadis, juga dikarenakan oleh pengerjaan yang terkesan dikerjakan tergesa-gesa karena waktu, perizinan menjadi hal nomor sekian yang dianggap tidak begitu penting.
“Harusnya pengurusan izin itu sebelum mendirikan bangunan. Nah, kadang izin ini diurus saat pengerjaan telah dilakukan. Setelah permohonan dimasukan, tentu dilakukan cek lokasi yang terkadang saat peninajuan dilokasi ada beberapa hal yang harus dirubah. Tapi, kenyatannya hal itu tidak dilakukan hingga akhirnya berkas tidak dikembalikan kepada kami,” jelas Zarratul.
Khairi menyebutkan, untuk 2018 lalu saja terdapat 38 ajuan izin bangunan milik Pemda, dari jumlah tersebut hanya satu yang kelar perizinan IMB nya, selebihnya hingga saat ini tidak memiliki izin. Ironinya, meskipun tidak berizin, bangunan tetap didirikan.
“Jadi setelah ada ajuan perizinan melalui formulir, nantinya akan ditinjau dahulu oleh tim ke lokasi. Berdasarkan tinjauan tersebut oleh instansi terkait akan direkomendasikan kepada kami bangunan tersebut layak atau tidak dikeluarkan izinnya,” jelas Zarratul.
Khairi mengatakan, memang saat ini belum ada ruangan khusus bagi tim satu pintu yang berada dalam sau tempat, hal itu disebabkan karena selain kekurangan personil juga akibat tidak adanya ruangan khusus bagi tim satu pintu perizinan.
“Jadi untuk saat ini setelah ada formulir yang masuk kita serahkan dahulu kepada OPD masing-masing, misalnya untuk izin lalin tentu kita serahkan ke Dishub, dan untuk Amdal kita serahkan ke LH dan PU. Nantinya setelah itu akan dikembalikan lagi rekomendasi kepada kita agar dikeluarkan izin tersebut,” ucapnya.
Kedepan sebut Khairi, pihaknya tengah mengusahakan agar nantinya tim satu pintu dalam berada dalam satu ruangan, hingga pengurus izin tidak capek-capek untuk pergi ke sana-sini mengurus izin.
Terkait bagi bangunan yang belum berizin itu jelas Khairi, pihaknya tengah melakukan pencatatan dan mengakumulasikan total keseluruhan berapa bangunan milik Pemda yang tidak berizin.
“Kita juga nanti akan melahirkan instruksi bupati untuk memanggil OPD agar segera menyelesaikan perizinan yang masih belum kelar,” tukasnya. (ant)

Exit mobile version