Polisi Gulung Dua Pengedar Ganja

PASAMAN, METRO – Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pasaman menggulung dua orang tersangka pengedar narkotika jenis ganja di daerah tersebut tepatnya di Jalan Baru Jorong II Pasar Rao, Nagari Tarung-Tarung, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman.
Kedua tersangka bernisial “RM” (22)  merupakan warga Aia Putiah, Nagari Sari Lamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota dan Y (26) warga Lubuk Bangku, Nagari Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota.  Dari tangan kedua tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) 4 kg daun ganja kering siap edar.
Penangkapan itu dibenarkan oleh Kapolres Pasaman AKBP Hasanuddin. Ia menjelaskan penangkapan tersebut, berawal disaat pihaknya mendapatkan informasi dari warga perbatasan Pasaman. Bahwasanya, ada dua orang pemuda menggunakan sepeda motor diduga membawa narkotika jenis ganja menuju arah Panti Pasaman.
Usai mendapatkan informasi tersebut pihaknya langsung turun ke lapangan dan melakukan pengintaian dan pembuntutan saat berada di Jorong ll Pasar Rao Nagari Tarung-tarung sepeda motor yang dicurigai milik kedua tersangka melintasi daerah tersebut.
Kemudian, kata Kapolres, dilakukan penyetopan akan tetapi upaya penyetopan itu tidak diindahkan kedua tersangka bahkan terus tancap gas dan melaju tinggi.
“Di saat itu juga kita melakukan pengejaran hingga akhirnya kedua tersangka berhasil dihentikan di daerah Napolen Nagari Sontang Cubadak Kecamatan Padang Gelugur Pasaman,” ujar Kapolres.
Dari tangan kedua tersangka pihaknya berhasil mengamankan 4 Kg daun ganja kering siap edar disimpan didalam tas warna biru ditambah 1 unit sepeda motor merk Fino Nopol BA 3821 CO dan 1 lembar STNK atas nama Osneni serta 1 buah Handphone mrek Strawberry warna hitam.
”Kini kedua tersangka berinisial RM (22) dan Y (26) beserta barang bukti (BB) narkotika jenis ganja tersebut sudah kita amankan di kantor Mapolres Pasaman dan saat ini kita masih melakukan pengembangan dari mana dan kemana barang itu akan di edarkan,” kata Kapolres.
Kapolres menambahkan mereka menduga sementara barang tersebut berasal dari daerah Sumatera Utara dan akan dipasarkan di wilayah Sumatera Barat.
Atas kesigapan anggotanya dan berkat kerja sama masyarakat setempat akhirnya barang haram tersebut dapat dihentikan.
Atas perbuatan tersebut kedua tersangka dikenakan pasal 111 ayat 2, Sub 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, maksimal dihukum 20 tahun penjara. (cr6)

Exit mobile version