Wali Nagari Minangkabau Digugat Perangkat

Saksi Yuli Safnita, Bendahara Nagari Minangkabau ketika diambil sumpahnya oleh Hakim Ketua Faisal Zad, SH di PTUN Padang, Senin (21/09/2009) di PTUN Padang. Dia tak bisa memberikan jawaban yang benar dan jujur dan bertele-tele.
TANAHDATAR, METRO–”Anda sudah disumpah, tolong berikan keterangan dengan benar dan jujur. Jangan berbelit-belit, anda bertanggung jawab sama Tuhan bukan dengan saya,” kata Hakim Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Padang, Faisal Zad, yang didampingi Lizamul Umam, (anggota) dan M Afif, serta Panitera Pengganti Asmanidar, Senin (21/9) di Ruang Sidang Utama PTUN Padang.
Kata-kata itu berkali-kali diucapkan Hakim Ketua Fisal Zad pada 4 rang saksi fakta, terutama pada saksi Yuli Safnita (Bendahara Nagari) yang merasa gugup dan bertele-tele dalam menjawab pertanyaan Hakim PTUN Padang. ”Anda merasa tertekan atau berada dibawah tekanan atau anda sedang sakit, jadi tolong beri jawaban sesuai dengan yang didengar, dilihat dan diketahui”, tegas Hakim Faisal Zad.
Saksi Yuli Safnita bukannya bisa memberi jawaban sesuai pertanyaan Hakim, namun makin gugup dan bertele-tele, seakan akan ada yang dirahasiakan dan tak bisa diungkapkannya. Bukan Hakim namanya kalau tak bisa membongkar apa yang ada dalam hati dan benak saksi Yuli Safnita yang semakin gugup dan tak bisa menjawab setiap pertanyaan Hakim PTUN Padang. Dari bahasa tubuhnya seperti berada dalam tekanan besar.
Sementara pada kesaksian lain, saksi Imhar (Wali Jorong Badinah Murni) yang merasa pede dengan semua jawaban dan keterangannya, akhirnya kebohogannya terbongkar juga oleh Hakim, dimana pada jawaban saksi Wit (kaur Kesra) mengatakan, kalau Saksi Imhar hanya masuk kantor Walinagari bila dibutuhkan saja, bukan masuk kantor tiap hari,  itupun hanya sebentar, lalu pergi lagi.
“Saksi Imhar, hanya masuk kantor bila dbutuhkan, itupun lewat telepon, tidak masuk tiap hari, datangpun tidak tentu jamnya, bisa pagi, bisa siang ataupun bisa jam akan pulang kantor dan paling banyak masuk kantor 2 kali dalam seminggu,” kata Wit Kaur Kesra.
Berbeda jauh dengan kasaksian Imhar, yang mengatakan dirinya masuk kantor Walinagari setiap hari, jadi ia tahu siapa saja yang tak masuk kantor. Jadi, keterangan saksi Imhar, bisa dinilai oleh Hakim PTUN Padang, hanyalah keterangan bohong belaka, bahkan saksi Imhar juga mengungkapkan bahwa memang ada pungutan sebesar Rp900 ribu untuk Program Nasional Sertifikat Prona, padahal UU telah menyatakan sertikat Prona sudah dibiayai oleh negara yang membuat hakim agak terkesima.
Di sisi lain, tiga dari empat kuasa hukum penggugat yakni Syamsirudin SH, Nurlina SH dan Zulkifli SH terus mencecar saksi Imhar yang sudah mulai gugup dan kehilangan bahan (jawaban yang mungkin dihafal dari rumah) dengan berbagai pertanyaan. Begitu juga dengan saksi Yuli Safnita, dengan setia terus mendampingi Walinagari juga tak luput dari berbagai pertanyaan, sehingga tak kuat duduk berlama-lama di kursi ”kejujuran” PTUN Padang.
Pada dua saksi lain, Wit dan Whely, dua dari lima saksi fakta yang sengaja dihadirkan oleh tergugat Walinagari Minangkabau untuk membantu wali nagari dalam persidangan, ternyata kesaksian mereka juga lemah dan tak sesuai dengan materi yang di agendakan yakni tentang kedisiplinan  dan kinerja.
Dari keterangan keduanya, ketiga hakim bisa mengungkap bahwa tidak hanya Kaur yang diberhentikan saja yang kurang disiplin, namun seluruh perangkat kantor wali nagari ternyata juga tidak disiplin, tapi mengapa cuma penggugat yang disorot, tanya hakim dan kuasa hukum penggugat, pada dua saksi tersebut, alhasil keduanyapun terjebak oleh pertanyaan ahli-ahli hukum di PTUN Padang.
Sementara Kesaksian mantan Camat Sungayang, Riswandi, hanya bertutur seputar konsultasi wali nagari pada dirinya, tentang akan diberhentikannya salah seorang Kaur kantor. ”Saya sudah menyarankan pada walinagari, untuk memberhentikan pegawai ada mekanisme dan aturan yang harus dilalui, tidak bisa seenaknya”, kata saksi Risawandi.
Pada sidang lanjutan gugatan perangkat nagari Minangkabau terhadap Walinagari, mengenai SK pemberhentian. Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 5 Oktober 2015 nanti dengan agenda kesimpulan, ucap Hakim Ketua Faisal Zad, SH sembari mengetukan palu. (n)

Exit mobile version