Dua Pedagang Pasar Diamankan Satpol PP

TANAHDATAR, METRO – Dua pedagang Pasar Batusangkar ditindak Satpol PP karena tidak tertib dalam menggelar dagangannya, kedua lapak pedagang buah itu diangkut ke Dinas Koperindag, Rabu (23/1).
Kepala Dinas Koperindag Kabupaten Tanahdatar bersama dinas terkait diantaranya Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Bagian Hukum usai mengamankan lapak dua orang pedang tersebut. Dua lapak pedagang tersebut adalah milik Wajdi Husni (Wen) dan Leli Afrida (Af).
Dalam pertemuan tersebut, Kadis Koperindag Marwan kepada pedagang mengharapkan kerjasamanya untuk saling menghargai dan mentaati aturan yang diberlakukan di Pasar Batusangkar.
“Memang menurut aturan seharusnya kawasan itu tidak dibenarkan untuk menggelar dagangan, karena itu jalan raya, namun atas kesepakatan dibolehkan dengan aturan berdagang sore hari dari pukul 15.00 WIB hingga malam dan di garis yang telah ditetapkan.
Leli dan Wen telah mengakui kesalahannya, kita juga tidak mau mengganggu tempat mencari nafkah ini, kita sama-sama bekerja, hargai juga kami. Kita baru saja mendapat Adipura, jika pasar kembali sembrawut tahun depan Adipura tidak bisa diraih lagi,” ujar Marwan.
Ia mengharapkan kepada dua orang pedagang tersebut untuk menjadi promotor sebagai contoh pada pedagang lainnya untuk menegakkan disiplin dan menjaga kebersihan pasar.
“Piala Adipura dapat kita raih juga atas partisipasi para pedagang dalam menjaga kebersihan dan disiplin,” kata Kadis mantan Wartawan itu mengapresiasi pedagang.
Kepala Bidang Trantib Satpol PP Tanahdatar, Syaiful Anwar juga menekankan kepada dua orang pedagang agar dapat mematuhi aturan yang ada.
“Tolong patuhi aturan, di Satpol PP tidak ini saja kerja kami, juga banyak pekerjaan lain. Dulu ibuk sudah pernah kami bawa ke kantor dan sudah ada perjanjian saat itu, tolong patuhi kami. Menurut aturan tempat itu tidak dibolehkan berdagang tetapi karena ada kebijakan dengan waktu yang ditetapkan bisa berdagang,” ujarnya.
Kabid Sarana Prasarana dan Keselamatan Dinas Perhubungan, Gusti Amor mengatakan bahwa lahan yang digunakan pedagang itu merupakan kewenangan Dishub.
“Pedagang atas kesepakatan dibenarkan di sana, tetapi mesti memikirkan masyarakat umum pengguna jalan. Harapan masyarakat banyak, jalan Soekarno Hatta itu mesti nyaman dilalui, tolong aturan ditaati, jangan melewati garis batas yang dibolehkan dan jam yang dipakati,” ujarnya. (ant)

Exit mobile version