Pasangan Zina Dikenakan Wajib Lapor

PADANGPARIAMAN, METRO–Kapolsek Nan Sabaris, AKP Gunawan Wibisono menyatakan, sepasang anak cucu adam dan hawa yang diduga melakukan perbuatan zina dalam wilayah hukumnya dikenakan wajib lapor. Namun, pasangan yang belum terikat hubungan suami istri secara agama islam itu telah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Polsek Nan Sabaris.
”Pasangan tersebut hanya diancam dengan pasal 284 ayat 1 tentang perzinaan dengan ancaman hukuman dibawah lima tahun. Kemudian kasus ini adalah delik aduan, karena ada laporan dari AT (31) adalah suami perempuan A (18), Ibu Rumah Tangga (IRT),” kata Kapolsek Nan Sabaris AKP Gunawan Wibisono dan Kanit Reskrim Aiptu Jhon Hendri kepada POSMETRO, kemarin.
Katanya, sampai sekarang kasus tetap diproses, karena pengaduan AT belum ada pencabutan. Makanya, sampai sekarang penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk kelengkapan berkas kasus dugaan perzinaan dalam Kecamatan Nan Sabaris tersebut. Namun R dan pasangan R (20) tidak dilakukan penahanan dan hanya dikenakan wajib lapor.
Sebelumnya, pasangan tersebut berkenalan melalui facebook. Namun, dua sejoli itu langsung dimabuk asmara dan diduga nekat melakukan hubungan suami istri. Akibatnya, sepasang cucu Adam dan Hawa tersebut ditangkap massa, Senin (21/9) sekitar pukul 00.30 WIB di salah satu rumah penduduk dalam Kecamatan Nan Sabaris.
Pasangan tersebut masing-masing berinisial R (20) swasta mengaku, warga Kecamatan Batang Gasan dan pacarnya, A (18), Ibu Rumah Tangga (IRT) masih warga sekitar lokasi penangkapan. Padahal, A telah bersuami dan R belum memiliki istri. Namun, mereka tetap berhubungan suami istri, meski belum resmi menikah.
Akibatnya, tindakan mereka berdua diketahui masyarakat. Warga gerah dan melakukan penangkapan mereka berdua. Kemudian warga yang gerah melihat prilaku mereka langsung membotaki rambut pasangan ilegal itu. Selanjutnya, pasangan mesum itu diserahkan ke Mapolsek Nan Sabaris untuk dilakukan proses lebih jauhnya.
“Sekarang kasus pasangan yang diduga berzina itu dalam proses penyidik kita lebih jauh. Keterangan suami R yang berinisial AT (31) juga telah diambil keterangannya. Namun, AT sampai sekarang belum mencabut laporannya, meski R dan A melakukan hubungan suami istri tersebut berdasarkan suka sama suka,” tandasnya. (efa)

Exit mobile version