DPO Curanmor dan Residivis Narkoba Ditangkap

SIJUNJUNG, METRO – Polres Sijunjung akhirnya menangkap salah seorang pelaku Curanmor yang sudah lama menjadi daftar pencarian orang (DPO). Pelaku berinisial AS (41) warga Palupuah, Kabupaten Agam sebelumnya melakukan aksi Curanmor di Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung tahun 2016 lalu, akhirnya berhasil ditangkap polisi.
Selain itu polisi juga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba oleh seorang ibu rumah tangga berinisial BW (42) warga jorong Koto Tuo Tanjung, nagari Tanjung Kecamatan Koto VII karena diketahui merupakan seorang bandar sabu.
Kedua pelaku tersebut melakukan tindakan kriminal yang berbeda, seperti halnya AS (42) seorang DPO sejak 2016 lalu ditangkap di Bukittinggi bersama motor hasil curiannya. Dalam aksinya pelaku bersama dua orang rekanya yang saat ini telah mendekam di Lapas Kelas II B Muaro Sijunjung karena tertangkap oleh petugas, sedangkan AS saat itu berhasil melarikan diri.
”Dia ini sudah DPO sejak 2016 lalu, jadi sempat kabur usai melakukan Curanmor di Kecamatan Sumpur Kudus. Sedangkan dua orang temanya berhasil kita tangkap saat itu,” ungkap AKBP Driharto didampingi Kapolsek Sumpur Kudus, Iptu Mulyadi, Rabu (23/1).
Sementara itu, pelaku penyalahgunaan narkoba BW (42) yang sebelumnya telah ditangkap oleh Satres narkoba merupakan seorang residivis kasus shabu. Parahnya, ibu rumah tangga tersebut sempat mengelabui petugas dan mengelak dengan cara menunjukan soda api sebagai ganti shabu untuk membela dirinya.
Namun, setelah dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, akhirnya petugas menemukan sejumlah paket shabu siap edar yang yang disimpan pelaku.
Pelaku ini sangat lihai, dia sudah jadi TO, tapi saat ditangkap dan digeledah ia malah menunjukan soda api (benda menyerupai shabu) untuk mengelabui anggota dan mengelak. Tapi setelah dicari lebih detail akhirnya shabu yang sudah dikemas siap edar ditemukan di rumah pelaku.
”Pelaku BW adalah seorang residivis, kasus pertama ia ditangkap bersama suaminya pada 2015 kemarin. Suaminya saat ini masih dalam penjara, sedangkan ia keluar lebih dulu pada 2017 kemarin. Tapi sekarang malah melakukan kejahatan lagi dengan barang bukti lebih banyak. Dari has tes urine, pelaku BW positif memakai shabu,” jelas Kapolres didampingi Kasat Narkoba Iptu Rajulan.
”Pelaku digerebek dirumahnya dan kita temukan sejumlah paket shabu siap edar dengan berbagai ukuran yang disimpan pelaku didalam kaleng rokok. Selain itu kita juga temukan alat-alat hisap shabu, timbangan digital, kaca pirek dan lainya. Penangkapan pelaku dilakukan pada Selasa (15/1) kemarin,” tambahnya. (ndo)

Exit mobile version