Soal Jual Beli Pulau Taraju, Perlu Dilakukan Investigasi Mendalam 

PESSEL, METRO – Keberadaan Kabupaten Pesisir Selatan dengan sebutan Kabupaten Sejuta Pesona membuatnya menjadi salah satu surga tersembunyi yang bisa menjadi magnet daya tarik bagi investor maupun wisatawan berkunjung ke Kabupaten Pessel. Belum lagi ditambah dengan pulau – pulaunya yang menyimpan potensi keindahan alam yang memikat.
Potensi Sumber Daya Alam ini perlu ada pengawasan ketat, khususnya oleh pemerintah daerah itu sendiri yang secara legalitas hukum bertanggung jawab atas keberadaan pulau – pulau yang ada. Khususnya keberadaan Pulau Taraju di Sungai Nyalo Nagari Sungai Nyalo Mudiak Aie, Kecamatan Koto XI Tarusan.
Berkaca pada kejadian beberapa bulan lalu sempat  membuat pembicaraan di media massa, dugaan pembakaran ladang di lokasi Pulau Taraju di Kecamatan Koto XI Tarusan. Selain pembakaran, ada hal lain yang menjadi pertanyaan penting sejauh mana keberadaan Pulau Taraju ini bisa dijual belihkan ke masyarakat ataupun investor.
Sebelumnya Bupati Pesisir Selatan H.Hendrajoni kepada beberapa awak media di Sago, Kecamatan IV Jurai menegaskan, bahwa keberadaan pulau – pulau yang ada di Kabupaten Pesisir Selatan tidaklah bisa diperjual belikan. Dan, itu harus seizin Pemkab Pessel. “Kalau ada investor yang menanamkan saham investasinya ke Pessel harus melapor ke Pemkab Pessel, dan tidak senaknya sendiri,” tegas Hendrajoni.
Sementara itu menurut keterangan “M” (62) warga Sungai Pinang beberapa bulan yang lalu di lokasi Pulau Taraju menuturkan, bahwa Pulau Taraju seluas kurang lebih 2 hektare telah dibelinya sejak tahun 1996, dari Aambirin (all) warga Mandeh.
Bahkan M juga menegaskan, bahwa pulau taraju ini dibelinya dengan dasar Bukti Jual Beli ( BJB) yang ada, sedangkan sertifikat jual beli nya tidak ada. Atas dugaan adanya pembakaran lahan di Pulau Taraju tim dari Polda Sumbar bersama tim dari Polres Pessel telah turun ke lokasi, untuk melakukan investigasi dan pengumpulan barang bukti serta keterangan para saksi – saksi.
Kapolres Pessel AKBP. Fery Herlambang, S,IK,MM melalui Kasat Reskrik AKP. Elizabet SIK didampingi KBO Reskrim Ipda Aguswanto menjelaskan, sejauh ini penyidik unit Tipiter Reskrim Polres Pessel telah melakukan pemanggilan beberapa orang saksi – saksi, kurang lebih 6 orang saksi dan 4 orang ahli sudah dimintai keterangan. Salah satunya pihak wali nagari setempat. “Ke depan, kita masih akan panggil saksi lainya, guna pengumpulan keterangan dan bukti – bukti lainya. Untuk, proses lebih lanjut,” ujar Aguswanto. (rio)

Exit mobile version