Kejari Musnahkan BB Ganja dan Sabu

PESSEL, METRO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan memusnakan  barang bukti (BB) perkara Tindak Pidana Umum ( Narkotika) yang terdiri dari ganja dan sabu di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pessel. Rabu (16/1). Pada pemusnahaan pagi itu, hadir langsung Kepala Kajari Pessel Yeni Puspita, SH, Kapolres Pessel, Dandim 0311 Pessel, Kepala Pengadilan Negeri Pessel, Kesbangpol,  Jaksa dan para undangan.
Kasi Pidum Christian Erry Wibowo M SH  melakukan pembacaan surat keputusan pemusnahan barang bukti Tindak Pidana Umum jenis Narkotika telah mempunyai keputusan hukum tetap. Sebanyak 41 perkara pada tahun 2018, naik dibandingkan tahun 2017 lalu 35 perkara.
“ Dari pengungkapkan cukup positif pada tahun 2018 kali ini, dan masih ada beberapa perkara lainya masih dalam tahap persidangan 5 perkara,” terang Kasi Pidum.
Dikatakan nya, selama tahun 2018 menerima perkara, Narkotika 44 perkara, pencurian 22 perkara, Kekerasan terhadap anak 17 Perkara, Penganiayaan 16 Perkara, Judi 15 perkara Lakalantas 6 perkara
Kepala Kajari Yeni Puspita, SH mengatakan, pemusnahaan barang tindak pidana umum ini telah menpunyai kekuatan hukum tetap atau inkra dari Pengadilan Negeri Pesisir Selatan. Barang bukti ini, tidak lepas dari produk dari Polres Pessel yang kemudian ditindak  lanjuti perkaranya oleh Kejaksaan selama tahun 2018.” Perkara Narkotika pada tahun 2018 mengalami kenaikan dibandingkan pada tahun 2017 yang lalu,” tegas Yeni.
Di jelaskanya Yeni, ada beberapa jenis barang bukti kali ini dimusnakan, seperti Narkotika golongan 1 Ganja 918, 75 sebanyak 9 perkara dan golongan 2 sabu – sabu 38, 37 gram dari 32 perkara total 41 perkara, serta satu pucuk senjata api rakitan, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Pessel.  Pemusnahaan kali ini sedikit dari jadwal di rencanakan, seharusnya tahun 2018 namun pada awal tahun 2019 baru di laksanakan. (rio)

Exit mobile version