Adik Wako Terancam Pidana Pemilu

BUKITTINGGI, METRO – Mirawati Nurmatias terancam kasus dugaan tindak pidana Pemilu. Hal itu tidak terlepas dari temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bukittinggi saat berlangsungnya Festival Sulam 1.000 Kerudung dalam peringatan Hari Jadi Kota (HJK) Kota Bukittinggi, 10 Desember 2018 di Lapangan Kantin.
Setelah melewati proses panjang, Bawaslu bersama sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang terdiri dari kejaksaan dan kepolisian akhirnya menuntaskan pembahasan temuan tersebut. Gakumdu sepakat, penyebaran bahan kampanye disertai jilbab bermerek Zoya, yang dilakukan calon anggota DPRD Bukittinggi dari Partai PKS atas nama Mirawati Nurmatias tersebut telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana Pemilu.
Rabu sore (16/1) jajaran Bawaslu Kota Bukittinggi mendatangi Mapolres Bukittinggi untuk menyerahkan berkas hasil pembahasan Gakumdu. Tampak hadir Ketua Bawaslu, Ruzi Haryadi beserta dua komisioner lainnya Eri Vatria dan Asneliwarni.
Berkas yang disertai barang bukti sebanyak delapan bundel tersebut diterima Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Andi Muhammad Akbar Mekuo.
“Kami menemukan adanya perbuatan yang bersangkutan selaku pelaksana kampanye yang diduga telah melanggar pasal tindak pidana pemilu. Temuan tersebut kami lakukan kajian bersama Gakumdu dan diklarifikasi sampai ke pembahasan kedua. Setelah prosesnya selesai, hari ini kami rekomendasikan untuk dilimpahkan kepada penyidik kepolisian,” ujar Ketua Bawaslu Bukittinggi, Ruzi Haryadi kepada media di Mapolres Bukittinggi.
Bawaslu bersama sentra Gakumdu menyangkakan pelanggaran Pasal 523 ayat (1) dan Pasal 521 juncto Pasal 280 ayat (1) huruf (h) dan huruf (j) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf (h) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi “Setiap pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Adapun Huruf (j) berbunyi larangan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnnya kepada peserta Pemilu.
Sanksinya, sebagaimana diatur Pasal 521 ayat (1) berbunyi setiap pelaksana, peserta dan atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan kampanye pemilu sebagaimana diatur pasal 280 ayat 1 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000.
Sementara, pada Pasal 523 ayat (1) berbunyi setiap pelaksana, peserta dan atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnnya sebagai imbalan kepada peserta Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Andi Muhammad Akbar Mekuo menyebut pihaknya mempunyai waktu 14 hari untuk langsung menyerahkan berkas hasil penyidikan kepada jaksa penuntut umum.
“Kami akan jalani sesuai prosedur. Memang ada tahapan-tahapannya. Untuk itu akan dibentuk Sprintgas untuk penyidikan guna memanggil kembali para saksi dan terlapor. Sesuai batas waktunya, kami akan proses sesuai prosedur,” jelasnya. (cr8)

Exit mobile version