Pelaku Pencurian Diamankan Polisi

PADANG, METRO – Satreskrim Polresta Padang mengamankan Darius Galao (30), yang terduga  pelaku tindak pidana pencurian yang dilakukannya, Senin (7/1) sekitar pukul 07.30 WIB di kawasan Gang Loko RT./RW 3/10 Kelurahan Pampangan Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung.
Kasatreskrim Polresta Padang AKP Edriyan Wiguna mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan pengaduan dengan nomor  LP/ 26 / K / I /2019 / SPKT UNIT II, tanggal 14 Januari 2019 atas nama pelapor Darius Zebua, pelaku diamankan di sekitar rel kereta api depan pangkalan angkatan laut, Kecamatan Lubeg, Senin (14/1) sekitar pukul 11.00 WIB.
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa terduga pelaku sedang berada di dekat rel tersebut, tim unit VI Opsnal Polresta Padang yang dipimpin oleh Ipda Denny J melakukan pengecekan ke lokasi tersebut, dan terlihat terduga memang berada di lokasi tersebut,” ujar Edriyan
Ditambahkannya, terduga pelaku langsung diamankan dan di bawa ke Mapolresta Padang untuk dimintai keterangan. “Di Mapolresta terduga pelaku mengakui perbuatannya dan dari tangan pelaku berhasil diamankan 1 unit laptop merek toshiba warna hitam serta 1 handphone merek ASUS warna putih kombinasi hitam yang digasak di rumah salah serang warga di kawasan Gang loko RT./Rw W/10 Kelurahan Pampangan Nan XX Kec. Lubuk Begalung Kota Padang.” ungkap Edriyan.
Dikatakan Edriyan, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana pencurian, sebagai mana dimaksud dalam Pasal 363 Jo 362 KUH- Pidana. “Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polresta Padang guna proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Dari informasi yang diperoleh sebelumnya, telah terjadi tindak pidana pencurian di rumah seorang warga di kawasan Gang loko Rt./Rw 3/10 kel. Pampangan Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung Padang. (r)

Exit mobile version