Tersangka Pencurian Sekaligus Pembunuhan  Penyidik Sangkakan Pasal 345 KUHP

PESSEL, METRO – Teka-teki motif pencurian disertai pembunuhan yang disangkakan kepada “ TS”, mengaku kepada penyidik Polres Pessel karena dilatarbelakangi tuntutan ekonomi kehidupan, Jumat (11/1). Pengakuan tersebut disampaikan terduga pembunuhan kepada penyidik di ruang penyidikan Mapolres Pessel, Senin (14/1).
Hal itu disampaikan Polres Pessel saat menggelar jumpa pers bersama awak media di ruang unit PPA Reskrim Polres Pessel, Senin (14/1) sekitar pukul 15.00 WIB mengatakan, berdasarkan keterangan sementara dari tersangka, sebelum menghabisi nyawa neneknya sendiri tersangka masuk lewat atap rumah. Dan langsung masuk ke ruang tengah.
“Ketika itu neneknya sedang tertidur, di dalam rumah langsung masuk ke kamar. Yang mana tersangka sudah sering datang ke rumah korban,” tegas Kapolres Pessel AKBP Fery Herlambang SiK melalui  Kasubag Humas AKP Khairul Daud didampingi Kasat Reskrim AKP. Elizabet dan KBO Reskrim Ipda Aguswanto, serta jajaran Polsek Linggo Sari Baganti.
Diterangkan Khairul Daud,  tidak dapat uang didalam rumah timbul niat lain saat melihat nenek nya memakai perhiasan kalung, gelang dan cincin. Dan, ketika itu tersangka membekap mulut korban menggunakan bantal dan kain. Karena, neneknya meronta, tersangka langsung memukuli berulang kaki bagian leher belakang hingga korban tergeletak di lantai hingga terbentur ke lantai hingga mengeluarkan darah.
Melihat neneknya sudah tergeletak, tersangka langsung kabur dengan membawa sejumblah perhiasan melalui pintu belakang rumah menggunakan sepeda motor.
Dari lokasi kejadian saat itu penyidik mendapatkan sejumlah barang bukti (BB) digunakan tersangka menghabisi nyawa neneknya sendiri. Yaitu satu buah bantal, satu buah selendang dan satu buah baju tersangka. Selain itu, dari tangan tersangka juga berhasil diamankan beberapa perhiasan, seperti kalung dan gelang dan uang Rp1.500 sisa dari penjualan 2 buah cincin milik korban Rp2.500.000. Serta kendaraan roda dua jenis mio dipakai tersangka kabur.
“Kita sangkakan Pasal 365 ayat 1 dan 2 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” terang Kasubag Humas Polres Pessel.
Dari penyelidikan dan pengembangan tim opsnal Reskrim Polres Pessel bersama jajaran unit Polsek Linggi Sari Baganti sebelumnya, tersangka berhasil diamankan ditempat tinggalnya Jumat (11/1) pukul 21.30 Wib. Kedepan, penyidik Reserse Polres Pessel masih melakukan proses selanjutnya, untuk kemudian di lakukan olah TKP kejadian.
Sementara itu menurut pengakuan sementara dari “ TS”, kalau aksi nya itu didasari karena tuntutan ekonomi kedua anaknya, sementara itu istri sudah lama pisah.  “Korban masih nenek, dan saya juga sudah beberapa kali datang kerumah korban,” kata TR.
Pada pers realece sore itu, sebanyak 8 buah barang bukti di tunjukan termasuk tersangka dihadirkan tersangka. Kini, akibat perbuatanya tersangka harus menjalani hidup nya di dalam jeruji besi. (rio)

Exit mobile version