Dua Pria Pengedar Sabu Diciduk Polisi

PDGPARIAMAN, METRO – Dua pemuda berinisial DR (36) dan RA (27) warga 2×11 Kayutanam, Padangpariaman yang diduga pengedar narkoba jenis sabu dibekuk Satresnarkoba Polres Padangpariaman, Senin (14/1) sekitar pukul 11.00 WIB sedang di rumah DL sedang memaketkan sabu untuk diedarkan.
Kepala Kepolisian Resor Padangpariaman AKBP Rizki Nugroho mengungkapkan dua orang tersangka ketika dibekuk sedang berada dirumah tersangka DL. Saat dibekuk anggota  mengamankan barang bukti (BB)14 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening.
Kemudian, saat penggeledahan juga mengamankan 1 unit timbangan digital merk Chq Hwh Pocket Scale warna hitam beserta sarung timbangan, 3 pack  plastik klip warna bening, alat hisap tersimpan di kotak rokok bold warna hitam berupa 4 buah pipet,1 buah kaca pirek,1 buah jarum,1 buah kompeng, empat unit handphone dan uang sejumlah Rp1 juta.
Ia mengatakan, penangkapan berawal dari salah satu anggota satresnarkoba Polres Padangpariaman mendapat informasi dari masyarakat bahwa DL memiliki narkotika jenis sabu dirumahnya di Korong  Pasa Karambia , Nagari Guguak, Kecamatan 2×11 Kayutanam.
Selanjutnya, dilakukan penangkapan terhapadap DL dan RA yang juga berada dirumah tersebut. Setelah itu dilakukan penggeledahan sehingga menemukan barang haram tersebut yang disimpan dalam lemari milik DL. Kedua tersangka digiring ke Mapolres Padangpariaman untuk dilakukan penyidikan lebihlanjut.
Kata Rizki, menurut pengakuan DL bahwa ia mendapatkan sabu tersebut dari RA yang saat penangkapan juga bersamanya. Sedangkan RA memperolehnya dari seseorang di Pariaman.
Kedua tersangka dikenakan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (UU Narkotika). Khusus bagi orang mengedarkan, menyalurkan, memiliki, menguasai, menjadi perantara, menyediakan, memperjual-belikan, mengekspor-impor narkotika tanpa izin pihak berwenang dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (z)

Exit mobile version